Jumat Curhat Polisi Tangani Keluhan Remaja Mabuk Dan Sengketa Tanah Di Desa Rabasa Haerain

IMG-20260320-WA0017
Spread the love

Malaka.LintasBatas – kegiatan jumat curhat yang digelar polsek malaka barat telah berlangsung di dusun beirasi b, desa rabasa haerain, kecamatan malaka barat, kabupaten malaka pada Jumat (20/03/2026). acara ini diisi dengan diskusi langsung antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk menangani berbagai permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut.

kegiatan dipimpin oleh plh. kapolsek malaka barat iptu krispianus ola komek, bersama dengan kanit binmas dan kanit provos polsek malaka barat. turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah pj. kepala desa rabasa haerain agustinus nahak serta sejumlah perwakilan warga masyarakat dari berbagai kalangan.

selama acara berlangsung, plh. kapolsek menjelaskan bahwa jumat curhat bertujuan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan yang berkaitan dengan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka.

perwakilan warga kemudian mengangkat dua permasalahan utama yang telah lama menjadi perhatian. pertama, sering terjadi keributan antara remaja atau pemuda, terutama ketika mereka sedang dalam keadaan mabuk akibat minum minuman keras pada malam hari. perilaku ini mengganggu ketentraman lingkungan sekitar dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar. kedua, permasalahan tanah yang sering terjadi baik antar anggota keluarga maupun antar tetangga di dalam satu dusun atau desa.

menanggapi keluhan tersebut, plh. kapolsek menjelaskan bahwa terjadinya keributan atau perkelahian antara remaja dan pemuda dipicu oleh beberapa faktor, antara lain masalah pribadi, pengaruh lingkungan, kurangnya pengawasan dari orang tua, serta pengaruh dari kelompok atau organisasi yang mereka ikuti.

untuk menangani masalah tersebut, polsek malaka barat akan melakukan beberapa langkah pencegahan. pihak kepolisian akan terus melakukan himbauan melalui kegiatan seperti jumat curhat kepada masyarakat tentang dampak dan bahaya akibat perilaku yang melanggar hukum, khususnya yang dilakukan oleh remaja dan pemuda. selain itu, akan ditingkatkan patroli rutin di jam-jam rawan. jika menemukan remaja atau pemuda yang berperilaku mengarah pada pelanggaran norma hukum, mereka akan diamankan ke polsek untuk dilakukan pembinaan serta dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undangan yang berlaku.

berkaitan dengan permasalahan tanah, plh. kapolsek menyampaikan bahwa penyelesaian dapat dilakukan di tingkat desa melalui mediasi dengan peran kepala desa sebagai fasilitator utama. untuk itu, pihak desa diharapkan agar lebih proaktif dalam menangani mediasi persoalan tanah yang sering terjadi. jika permasalahan tanah tersebut berkaitan dengan sertifikat sah, pihak desa harus melakukan koordinasi dengan bpnd kabupaten malaka, terutama untuk pengukuran ulang tanah atau penentuan batas tanah, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari bpnd.

jika mediasi di tingkat desa tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka proses penyelesaian dapat dilanjutkan ke jalur hukum melalui pengadilan. selama permasalahan tanah masih dalam proses mediasi atau penyelesaian sengketa di tingkat desa maupun pengadilan, segala aktivitas fisik di atas lahan yang bersengketa harus dihentikan. hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik fisik dan kerugian materiil bagi pihak-pihak yang terlibat.

dalam penutup acara, plh. kapolsek menyampaikan bahwa pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat, dalam menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat secara umum di desa rabasa haerain. dengan kerja sama yang baik, diharapkan berbagai permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan wilayah tersebut tetap aman serta damai.