Terkait Bumdes Rajabasa, Hermansyah Layangkan Surat Ke DPMD Dan Inspektorat
Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Terkait Badan usaha milik desa (Bumdes) Senggol mufakat desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah HR. Selaku kepala desa melayangkan surat kepada Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) dan Dinas Inspektorat serta Camat Rajabasa Lamsel
Dalam bunyi surat yang tertulis bahwa kepala desa Rajabasa meminta instansi terkait agar mengaudit dan pemeriksaan agar permasalahan (Bumdes) yang saat ini menjadi polemik di kalangan masyarakat agar cepat terselesaikan
Hermansyah HR, selaku Kades Rajabasa mengatakan ketika saat dijabat oleh kades yang lama yakni Syamsudin, lokasi gedung Bumdes tersebut tanah atau lahannya di Sewakan dengan saudara Ridwan. serta mengklaim lahan atau gedung Bumdes Senggol Mufakat Desa Rajabasa tersebut mutlak hak milik Syamsudin dan ingin mengambil alih lahan tersebut.
“ya wajar dong saya menanyakan bukti surat kepemilikan lahan dan gedung tersebut jika memang itu milik Syamsudin, yang selaku kepala desa lama, karna saya juga tidak mau di masa jabatan saya masyarakat menuduh yang bukan bukan,
Namun sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukkannya bukti kepemilikan gedung tersebut,”kata Hermansyah selaku kepala desa saat ini.
Sempat di isukan bahwa sebagian masyarakat akan melakukan pembongkaran gedung badan usaha milik desa (Bumdes) Senggol mufakat Camat Rajabasa Sabtudin, serta Pihak Bhabinsa dan Kamtibmas dengan cepat langsung turun kelapangan guna menekan hal hal yang tidak di inginkan terjadi. Rabu (10/06/2020)
Pada kesempatannya Hermansyah meminta instansi terkait agar segera mungkin mengaudit dan memeriksa agar masalah ini cepat terselesaikan.
“Ya saya juga berharap kepada instansi terkait agar cepat tanggap dalam hal ini, namun jika tidak juga ada titik terang dari instansi terkait, dalam waktu dekat ini saya bersama jajaran pemerintahan desa akan membuat kembali surat tersebut untuk langsung di tembuskan kepada bupati lampung selatan,” tutupnya (saf/Dendi)