New Normal, Polres Purwakarta Buka Pelayanan Publik Ikuti Aturan Protokol Covid -19
JABAR Purwakarta, www.libasmalaka.com – Di masa new normal life, Kepolisian Resor (Polres) telah membuka kembali pelayanan publik kepada warga masyarakat, seperti pelayanan SKCK, SIM dan juga pelayanan di Samsat.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Waka Polres, Kompol Ijang Safei, mengatakan, pelayanan kepolisian di Polres Purwakarta dibuka dengan mengacu penerapan aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Pelayanan kepolisian kita buka kembali dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 yang kita berlakukan bagi anggota maupun para pengunjung,” terang Ijang, melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).
Bagi para personel yang bertugas di tempat pelayanan kepolisian Polres Purwakarta, sambung dia, wajib mengenakan masker, memakai sarung tangan dan sering-sering mencuci tangan atau menyediakan hand sanitizer dalam pelaksanaan tugas.
Ada juga personel yang ditempatkan di setiap ruang pelayanan publik kepolisian, guna mencegah keramaian dan mengimbau pengunjung agar mematuhi protokol pencegahan covid-19 yang sudah ditetapkan.
“Penerapan protokol kesehatan seperti pembatasan tempat duduk, pengecekan suhu tubuh serta mencuci tangan sudah kita berlakukan sebelum penerapan new normal life, dan selama pandemi belum dinyatakan benar-benar usai maka aturan ini tetap kita wajibkan,” papar Ijang
Ia menambahkan, pengaturan jumlah peserta yang masuk dalam satu gedung pun menjadi perhatian khusus, untuk mencegah adanya kerumunan atau penumpukan dalam satu ruangan tertutup.
Sedangkan pelaksanaan pendaftaran, foto, pengambilan sidik jari, dan identifikasi di tempat pelayanan SIM, tambah Ijang, juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kepada peserta uji teori, uji praktek, pemohon SKCK dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik di Polres Purwakarta dilakukan physical distancing, wajib pakai masker dan selalu mencuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus covid-19,” tegasnya. (Saf/Humas)