1 September 2026

Dua Kali Tergugat Mangkir Mediasi Alasan Sakit Gigi, RIKHA PERMATASARI Kuasa Hukum Indah Sari Minta Perkara Lanjut ke Pokok Persidangan

Screenshot_20260901-151014
Spread the love

SUBANG – Sidang perkara gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register 28/Pst.G/2026/PN.Sng yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Subang memasuki babak baru. Upaya perdamaian melalui jalur mediasi dinyatakan buntu setelah pihak Tergugat, Nanda Suriana, kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam proses persidangan mediasi.

Merespons ketidakhadiran Tergugat secara berturut-turut, Kuasa Hukum Penggugat (Warga Blanakan Indah Sari), Dr. (c) TNI – AD (Purn) Adv. RIKHA PERMATASARI, SH. MH., Ca. MED., C. LO., C. PIM, mengambil sikap tegas. Dalam persidangan, Rikha meminta kepada Hakim agar proses mediasi disudahi dan perkara segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Kami meminta agar perkara ini langsung dilanjutkan ke pokok perkara, mengingat Tergugat sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan mediasi yang dijadwalkan,” ujar Rikha Permatasari tegas di hadapan Hakim.

Mendengar permintaan tersebut, Rohmani, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat yang hadir di ruang sidang, menyatakan persetujuannya. Rohmani menjelaskan kepada majelis bahwa alasan kliennya, Nanda Suriana, tidak bisa menghadiri agenda mediasi kedua ini adalah karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Klien kami tidak bisa hadir dalam mediasi kedua ini karena yang bersangkutan sedang mengalami sakit gigi,” ungkap Rohmani memberikan alasan ketidakhadiran kliennya.

Setelah mendapatkan kesepakatan dan persetujuan dari Kuasa Hukum Tergugat, Hakim Tunggal yang memimpin jalannya Sidang Mediasi tersebut akhirnya mengabulkan permintaan dari Kuasa Hukum Penggugat. Hakim menyatakan mediasi tidak berhasil dan memerintahkan agar persidangan beralih ke agenda pokok perkara.

Adapun kelanjutan mengenai jadwal dan agenda persidangan berikutnya akan disampaikan secara resmi melalui akun E-court masing-masing kuasa hukum pihak Penggugat maupun Tergugat. Langkah ini diambil sesuai dengan sistem administrasi peradilan elektronik yang berlaku demi efisiensi proses persidangan.

Kasus yang melibatkan Warga Blanakan Indah Sari melawan Nanda Suriana ini kini menjadi perhatian publik di Subang, mengingat tuntutan gabungan antara Wanprestasi dan PMH yang diajukan oleh para warga melalui kuasa hukumnya yang merupakan purnawirawan TNI-AD tersebut.

(Yud)

About Post Author