Ratusan Warga Negeri Pandan Hadiri MusrbangDes 2020

0
Spread the love

Lamsel LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Guna menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) desa tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa, Pemerintah desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes), Selasa (31/12/2019).

Acara digelar di Balai desa setempat tersebut dihadiri Sekcam Kalianda Iwan, kasi Ekobang Gusfatriansya, Suplimansah Kades Negeri Pandan, Sahidan, YK, Ketua BPD Negeri Pandan, Kupt PU, Munadi, Kupt Peternakan, Kupt Puskesmas, Kupt KB, serta dihadiri ratusan warga Desa Negeri Pandan.

Sebelum membacakan laporan realisasi APBDes tahun 2019, Suplimansah Kades Negeri Pandan dalam sambutannya mengungkapkan rasa terimakasih kepada ratusan warganya yang telah menghadiri MusrenbangDes

Dikatakannya, MusrenbangDes adalah adalah forum musyawarah tahunan para masyarakat, pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa.

“Hasil dari musrenbangdes menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa dan daftar usulan RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa untuk perencanaan pembangunan di desa itu sendiri. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan menjadi dasar penetapan APB Desa yang akan berjalan,” Tuturnya.

Dilanjut, Iwan Sekcam Kalianda dalam sambutannya menyampaikan, MusrenbangDes adalah musyawarah tahunan yang digelar Pemerintah desa dan juga musyawarah lanjutan dari Musyawarah dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan disetiap dusun di desa.

“Musyawarah ini adalah rangkaian awal dalam membangun desa, usulan yang dituangkan pada Musdus kemudian di tampung dan dicatat oleh tim, lalu tim kembali mencatat usulan yang menjadi prioritas kemudian lagi dituangkan di Musrenbangdes ini,” Terang Iwan.

Tujuan daripada musrenbangdes RKP Desa antara lain Menyusun prioritas kebutuhan yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKPDes dengan pemilahan.

“Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dana desa (DD), dana swadaya desa dan sumber lain yang tidak mengikat, Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota,APBD Propinsi, APBN, Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD), Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya. Pungkasnya. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan