20 April 2024

BPD Kalirejo Ikuti Pelatihan Peningkatan Dengan Khidmat

0
Spread the love

Lamsel, LAMPUNG – www.libasmalaka.co – Dalam upaya meningkatkan Kapasitas kerja serta mengetahui Tupoksi, Pemerintah desa (Pemdes) Kalirejo Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan gelar Pelatihan Peningkatan BPD.

Pelatihan Peningkatan BPD digelar di Balai desa Kalirejo dihadiri, Camat Palas Rika Wati, S, STP. MM, Kasi Ekobang Kec. Palas Suyadi,SE. Suharman Ketua BPD Kalirejo, Selasa (31/12/2019).

Pada sambutanya, Budiyono Kades Kalirejo menuturkan, Tujuan adaanya pelatihan Peningkatan BPD untuk meningkatkan ilmu pengetahuan serta Tupoksinya.

“Pelatihan Pengkatan BPD adalah salah satu program yang kita anggarkan melalui dana desa, dengan tujuan agar seluru BPD dapat mengetahui Tupoksi, dengan adanya Pelatihan ini juga kita berharap adanya kerjasama dengan BPD sehingga adanya keharmonisan antara Pemerintah desa dan BPD hingga terbangunnya desa yang lebih maju lagi,” Tuturnya.

Lanjutnya, Rika Wati Camat Palas menyampaikan, Agar memahami Tupoksi dalam menjalankan tugas serta apapun adanya permasalahan didesa dapat diselesaikan didesa sesuai dengan tugas pokok secara berjenjang serta dapat bersinergi baik Pemerintah desa dengan BPD saling berkoordinasi.

“Dalam pembinaan pelatihan peningkatan BPD Desa Kalirejo ambil ilmu serta serap dan dapat memahami dalam penyampaian oleh narasumber agar dapat meningkatkan daya kinerja sesuai pungsi BPD dan anggota BPD Desa Kalirejo,” Ujarnya.

Suharman Ketua BPD Desa Kalirejo mengungkapkan rasa terimakasihnya atas terselenggara pelatihan BPD yang dilaksanakan oleh Pemdes Kalirejo, Dikatakanya, Pelatihan tersebut sangatlah penting, agar BPD mengetahui Tupoksinya.

“Alhamdulillah, Adanya pelatihan ini kami sangat berterimakasih kepada Pemdes yang mana telah menganggarkan acara ini untuk meningkatkan ilmu penhetahuan kami sebagai BPD, bagi kami acara ini sangatlah penting,” Ungkapnya.

Adapun Materi disampaikan oleh Kasi Ekobang Kecamatan Palas diantaranya,

Pungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

– Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

– BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat.

– Menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

– BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.

– BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek.

– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

– Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

– Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

– Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
– Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

– Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

– Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.

– BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

– Wewenang BPD antara lain:
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala DesaMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan