Pemilik Akun Fb Dan Media Online Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Malaka
Malaka NTT. Tiga Pemilik akun FB masing-masing Mali Benyamin Michael dengan Akun Facebook : Mali Benyamin Michael, Roy Tei Seran ( Akun Facebook : Roy Tei Seran), Emanuel Bria
Akun Facebook : Emanuel Bria serta Salah Satu Media Online dilaporkan Pemda Malaka di Mapolres Belu, Senin (18/3-2019)
Ketiga pemilik akun FB dan media online itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara atas nama dr. Stefanus Bria Seran, MPH (Bupati Malaka)
Pimpinan rombongan , Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka,Silvester Leto, SH kepada wartawan di Atambua membenarkan laporan itu.
“Tadi kita bersama pimpinan Perangkat Daerah datang ke Mapolres Belu membuat laporan polisi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Bupati Malaka melalui beberapa akun fb diatas dan media on line”
“Kita serahkan semuanya kepada aparat Kepolisian untuk mengusut hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku”
Seperti disaksikan media ini tim Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Malaka diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Pores Belu selanjutnya diarahkan ke Satreskrim Polres Belu untuk proses lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Belu, AKP Ardiyan Yudo Setyantono kepada wartawan membenarkan laporan itu.
“Kita sudah terima laporan dan dalam waktu dekat kita akan periksa para saksi termasuk dari pihak pelapor serta saksi ahli bahasa dan ITE”(Edi – Tim)