Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!
Sorong . libasmalaka.com— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menetapkan WNA asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Langkah tegas kepolisian ini menjadi secercah harapan bagi masyarakat adat Papua yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka dari cengkeraman mafia tanah.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Sorong Kota. Kasus yang dilaporkan oleh Simon Maurits Soren ini berlokasi di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
Paulus George Hung dijerat dengan sangkaan pasal penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berita terkait kasus ini di sini: *Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan* (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/terindikasi-serobot-lahan-warga-paulus-george-hung-alias-ting-ting-ho-dipolisikan/)
*Apresiasi dan Pernyataan Tegas Wilson Lalengke*
Penetapan status tersangka ini mendapat pengawalan ketat dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras terkait penanganan kasus ini.
Sebagai salah satu pihak yang secara konsisten memantau dinamika hukum di kawasan timur Indonesia, Wilson Lalengke menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus yang melibatkan terduga perusak hutan Papua, Paulus George Hung itu.
Pertama, lulusan Program PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota di bawah Kepolisian Daerah Papua Barat Daya. Kerja keras dan profesionalisme jajaran kepolisian setempat dalam memproses laporan masyarakat dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktek kejahatan pertanahan.
“Walaupun berjalan sangat lamban, tapi saya tetap ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para petugas di Polresta Sorong. Saya tahu kasus ini tidak mudah karena melibatkan pengusaha besar dan jaringan mafia di level pejabat yang juga sangat besar dan kuat. Jadi, hasil gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap Paulus George Hung sudah tepat dan penting untuk didukung semua pihak demi menyelamatkan asset milik masyarakat adat di Papua,” jelas Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, pria penyandang gelar Master of Science bidang Global Ethics dari University of Birmingham, England, itu mendesak dilakukannya penangkapan dan penahanan dengan segera terhadap tersangka. “Ini penting, mengingat Paulus George Hung merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga telah menimbulkan kerugian meluas bagi masyarakat di berbagai wilayah Papua, mulai dari Manokwari, Sorong, Jayapura, hingga Merauke. Minimal yang bersangkutan ini dicekal agar proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Wilson Lalengke sambil mengingatkan potensi risiko tersangka Paulus George Hung melarikan diri ke luar negeri.
Sebagaimana diketahui bahwa sudah jamak jika pengusaha besar memiliki backing dari berbagai kalangan, termasuk dari kelompok pejabat tinggi dan aparat negara berbaju coklat maupun hijau. Untuk itu, Wilson Lalengke mengumandangkan peringatan keras kepada seluruh oknum pejabat tinggi, baik di lingkungan Mabes Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, maupun instansi/lembaga lainnya, agar tidak mengintervensi atau merintangi proses hukum yang sedang berjalan. Pasalanya, terindikasi adanya relasi simbiosis dan backing politik dari lingkaran pejabat tertentu terhadap Paulus George Hung selama ini sehingga aksi mafiosonya merampok tanah rakyat berjalan mulus.
Organisasi PPWI, kata Petitioner Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025 ini, berkomitmen untuk terus mengawal dan menyuarakan penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Perhatian publik nasional tertuju pada perkara ini mengingat masifnya jumlah masyarakat adat yang menjadi korban dari praktik-praktik yang mengarah pada tindakan “mafia tanah”.
Wilson Lalengke juga menyampaikan seruan perlindungan tanah ulayat Papua dan daerah-daerah lainnya di tanah air. Aktivis HAM internasional itu mengajak seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya di wilayah Sorong dan Papua Barat Daya, untuk tetap kritis dan berani menyuarakan penolakan terhadap tindakan perampasan tanah secara sewenang-wenang.
“Lindungi tanah warisan leluhurmu dari penjarahan mafia tanah yang berkolusi dengan oknum pejabat korup,” tegas Wilson Lalengke.
*Perspektif Filosofis dan Tinjauan Pancasila*
Sengketa pertanahan yang melibatkan perampasan hak-hak rakyat kecil oleh kekuatan modal asing dan instrumen koruptif bukan sekadar persoalan teknis hukum. Secara filosofis, peristiwa ini mencederai prinsip dasar keadilan yang dikemukakan oleh filsuf politik John Rawls (1921-2002) dalam teorinya A Theory of Justice.
Rawls menegaskan bahwa struktur dasar masyarakat harus menjamin keadilan bagi mereka yang paling tak berdaya (the least advantaged). Ketika hak atas tanah milik warga lokal digeser oleh rekayasa administrasi dan dominasi finansial, maka tatanan etis kebangsaan sedang dirusak.
Dalam konteks keindonesiaan, tindakan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat merupakan pengkhianatan langsung terhadap falsafah Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut perlakuan yang bermartabat tanpa adanya penindasan oleh pihak berpengaruh terhadap rakyat biasa.
Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menetapkan bahwa sumber daya alam dan tanah nusantara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan tanah adat, tanah ulayat, serta tanah tempat hidup milik rakyat, oleh segelintir spekulan asing melalui cengkeraman mafia tanah adalah kebiadaban yang harus dilenyapkan dari Indonesia.
Langkah Polresta Sorong Kota menetapkan Paulus George Hung sebagai tersangka menjadi batu ujian bagi ketegasan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang transparan, bebas intervensi, dan berpihak pada kebenaran akan menjadi bukti bahwa negara hadir membela hak-hak rakyatnya di atas tanah pertiwi. (TIM/Red)
