Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Resmi Gugat BCA di Pengadilan Negeri Surabaya
SURABAYA – Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Ass. Adv. Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E.Ak., CA., AB., ASEAN CPA., BKP., C.LO., C.PFW., C.MDF., CCLA., CCDA., CFLD., secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 766/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan sidang pertama.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu guna memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memenuhi tahapan hukum acara perdata. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan, serta penegakan prinsip keadilan melalui mekanisme peradilan yang independen, objektif, dan berdasarkan hukum.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa setiap warga negara maupun badan hukum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Pengajuan gugatan ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan. Kami menghormati proses persidangan, menjunjung tinggi independensi Majelis Hakim, dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tegas Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H.
Karena perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Tim Kuasa Hukum menghormati asas praduga tidak bersalah, prinsip due process of law, serta independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, pokok-pokok dalil gugatan dan alat bukti akan disampaikan secara resmi dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum Dr.(c) Rikha Permatasari, S.H.,M.H. menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional, berintegritas, dan berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga setiap pencari keadilan memperoleh perlindungan hukum yang efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yud)
