Polresta Kupang Kota Luncurkan Layanan Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Hubungi Nomor 110 “24 Jam” Nonstop
KUPANG.LintasBatas – 3 Agustus 2026 – Demi mempermudah akses pelayanan dan pengaduan masyarakat, Polresta Kupang Kota resmi mengumumkan jalur layanan pengaduan terpadu yang siap melayani setiap saat.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson F.D. Quintas, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian hadir dekat dengan masyarakat lewat semangat “Polri Untuk Masyarakat”.
Layanan yang Dapat Dihubungi
Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal seperti:
- Kejadian kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan masalah lainnya
- Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
- Kejadian bencana alam dan kebakaran
- Permintaan informasi terkait layanan kepolisian
Nomor darurat utama: 110
Siap melayani 24 jam sehari, 7 hari seminggu, di seluruh wilayah Indonesia
Kontak Langsung Pimpinan
Selain nomor darurat, pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke:
- Kapolresta Kupang: 081374454666
- Kapolsek Kota Raja: 081236054567
- Kapolsek Maulafa: 082144333953
- Kapolsek Kota Lama: 081339068860
- Kapolsek Alak: 082144232003
Polresta Kupang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan maupun pengaduan demi terciptanya lingkungan yang aman, tenteram, dan kondusif bagi semua warga.
Anand
