3 Agustus 2026

Polresta Kupang Kota Luncurkan Layanan Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Hubungi Nomor 110 “24 Jam” Nonstop

IMG_20260803_223853_119
Spread the love

KUPANG.LintasBatas – 3 Agustus 2026 – Demi mempermudah akses pelayanan dan pengaduan masyarakat, Polresta Kupang Kota resmi mengumumkan jalur layanan pengaduan terpadu yang siap melayani setiap saat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson F.D. Quintas, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian hadir dekat dengan masyarakat lewat semangat “Polri Untuk Masyarakat”.

Layanan yang Dapat Dihubungi

Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal seperti:

  1. Kejadian kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan masalah lainnya
  2. Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
  3. Kejadian bencana alam dan kebakaran
  4. Permintaan informasi terkait layanan kepolisian

Nomor darurat utama: 110

Siap melayani 24 jam sehari, 7 hari seminggu, di seluruh wilayah Indonesia

Kontak Langsung Pimpinan

Selain nomor darurat, pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke:

  • Kapolresta Kupang: 081374454666
  • Kapolsek Kota Raja: 081236054567
  • Kapolsek Maulafa: 082144333953
  • Kapolsek Kota Lama: 081339068860
  • Kapolsek Alak: 082144232003

Polresta Kupang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan maupun pengaduan demi terciptanya lingkungan yang aman, tenteram, dan kondusif bagi semua warga.

Anand

About Post Author