16 Juli 2026

RANGKAP JABATAN DOKTER ASN DAN DIREKTUR SEPAK BOLA,SEKALIGUS PELATIH PS. MALAKA SAATNYA PEMKAB MALAKA MEMBERIKAN PENJELASAN RESMI

file_00000000e7b4720b8541be101c00027a
Spread the love

RANGKAP JABATAN DOKTER ASN DAN DIREKTUR SEPAK
BOLA,SEKALIGUS PELATIH PS. MALAKA SAATNYA PEMKAB MALAKA MEMBERIKAN PENJELASAN RESMI

Publik Berhak Mengetahui Mekanisme Perizinan, Pengaturan Jam Kerja, dan Jaminan Bahwa Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Optimal

LibasMalaka. Com| Malaka

Prestasi PS Malaka meraih tiga gelar juara di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan kebanggaan yang layak diapresiasi. Tidak ada yang membantah bahwa pembinaan olahraga usia dini merupakan investasi penting bagi masa depan daerah.

Namun di balik keberhasilan tersebut, perhatian masyarakat kini mengarah pada isu lain yang tidak kalah penting, yakni rangkap jabatan seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjalankan peran sebagai Direktur Sepak Bola dan pelatih.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit melarang dokter ASN memegang jabatan di organisasi olahraga. Akan tetapi, aturan perundang-undangan mengharuskan agar jabatan tambahan tersebut tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN maupun kewajiban profesi sebagai dokter.

Di sinilah letak pertanyaan publik.

Masyarakat tidak sedang mempermasalahkan prestasi PS Malaka. Yang dipertanyakan adalah apakah seluruh mekanisme administrasi, perizinan, dan pengaturan tugas telah dilaksanakan sesuai ketentuan, serta apakah pelayanan kepada pasien tetap berlangsung secara optimal.

Pertanyaan tersebut memiliki dasar.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN adalah pelayan publik yang wajib mengutamakan kepentingan masyarakat, menjalankan tugas secara profesional, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja.

Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran Indonesia menempatkan keselamatan pasien dan pelayanan kesehatan sebagai prioritas utama dalam profesi dokter.

Dengan demikian, persoalan yang berkembang bukan sekadar soal boleh atau tidaknya rangkap jabatan, melainkan mengenai bagaimana pemerintah memastikan bahwa tugas pokok sebagai dokter ASN tidak terganggu.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Karena itu, libasMalaka mengajukan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab demi kepentingan publik:

1. Apakah terdapat izin resmi yang mengatur penugasan dokter ASN tersebut sebagai Direktur Sepak Bola dan pelatih?

2. Bagaimana mekanisme pengaturan waktu sehingga tugas kedinasan sebagai dokter tetap terlaksana?

3. Apakah selama menjalankan tugas di dunia sepak bola pelayanan kepada pasien tetap berlangsung tanpa hambatan?

4. Bagaimana bentuk pengawasan dari BKPSDM dan Dinas Kesehatan terhadap ASN yang memiliki jabatan tambahan?

5. Bagaimana pemerintah daerah memastikan tidak terjadi benturan kepentingan maupun pelanggaran disiplin ASN?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu.

Sebaliknya, jawaban yang terbuka dari pemerintah akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan menghindari berkembangnya spekulasi.

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, libasMalaka.com membuka ruang seluas-luasnya kepada:

dr. Dionisius CH. Bria Seran, Sp.OG, untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan mekanisme pembagian waktu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, untuk menjelaskan dasar administrasi dan mekanisme pemberian izin apabila memang terdapat penugasan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka, untuk menerangkan ketentuan disiplin ASN yang berlaku dalam kasus seperti ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, untuk menjelaskan bagaimana pelayanan kesehatan tetap dijaga apabila dokter ASN memiliki tugas tambahan.

Transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, transparansi adalah cara terbaik membangun kepercayaan publik.

Prestasi olahraga dan pelayanan kesehatan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila dikelola dengan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan sesuai hukum.

LibasMalaka. Com akan terus mengawal isu ini secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, sembari memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Andry Bria
Redaksi: LibasMalaka– Suara Rakyat, Fakta & Integritas

About Post Author