Kejaksaan Kembalikan Berkas dengan P-19, Tim Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Belum Penuhi Standar Pembuktian
Kejaksaan Kembalikan Berkas dengan P-19, Tim Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Belum Penuhi Standar Pembuktian
LibasMalaka|TTU
Tim Penasihat Hukum menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Kejaksaan yang mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui petunjuk P-19. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut menunjukkan bahwa jaksa peneliti menjalankan tugas secara cermat, profesional, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum menilai pengembalian berkas tersebut menjadi indikator bahwa hasil penyidikan masih memerlukan penyempurnaan agar memenuhi standar pembuktian sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penuntutan.
Dalam keterangannya, Erni Korang, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang dirujuk oleh tim kuasa hukum, penyidikan pada prinsipnya dapat dihentikan apabila tidak terdapat alat bukti yang cukup, peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana, atau terdapat alasan penghentian demi hukum.
Menurut pihaknya, perkara yang sedang ditangani memiliki sejumlah persoalan mendasar, di antaranya belum terdapat alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana pencurian, belum terpenuhinya unsur kesengajaan (mens rea) sebagaimana didalilkan terhadap klien mereka, serta status kepemilikan objek berupa sapi yang menurut mereka masih belum memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Aristo Bria, S.H., selaku kuasa hukum, menyatakan pihaknya menyayangkan proses penyidikan yang menurut penilaiannya dilakukan secara terburu-buru hingga berujung pada penetapan tersangka. Ia juga berpendapat bahwa masih terdapat fakta-fakta yang meringankan kliennya dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Berkas yang dikembalikan melalui petunjuk P-19 menunjukkan masih adanya hal-hal yang harus dilengkapi dalam proses penyidikan sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap,” ujar Aristo.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah, proses yang objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah. Oleh karena itu, mereka berharap penyidik menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa secara profesional dan objektif.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya yang telah dilakukan terhadap klien mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres TTU belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat penjelasan dari pihak kepolisian.
Editor: Andry Bria
Redaksi: LibasMalaka.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas
