12 Juli 2026

Mendesak, NTT Bentuk Perda Tindak Pidana Adat, Wujudkan Amanat KUHP Nasional dan PP Nomor 55 Tahun 2025

IMG-20260712-WA0020
Spread the love

Mendesak, NTT Bentuk Perda Tindak Pidana Adat, Wujudkan Amanat KUHP Nasional dan PP Nomor 55 Tahun 2025

Libas Malaka.com | Kupang— Pemerintah Tenggara Timur (NTT) bersama DPRD Provinsi NTT didorong untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Adat sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan mengingat NTT merupakan daerah yang memiliki keragaman masyarakat hukum adat dengan norma, nilai, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang hingga kini masih hidup, dipatuhi, serta menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Karlos, pembentukan Perda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 KUHP Nasional mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Sementara itu, Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dan memenuhi kriteria tertentu harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

“Dengan demikian, norma hukum adat yang akan diberlakukan sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional memerlukan dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah,” ujarnya.

Karlos menilai, kehadiran Perda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat maupun aparat penegak hukum, sekaligus memperjelas batas antara penyelesaian perkara melalui mekanisme adat dan mekanisme hukum pidana nasional.

Selain itu, Perda juga dinilai penting untuk memastikan bahwa norma adat yang diakui tetap selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, apabila amanat tersebut tidak segera ditindaklanjuti, NTT berpotensi menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kekosongan hukum dalam penanganan tindak pidana adat, ketidakpastian hukum bagi masyarakat hukum adat, tumpang tindih mekanisme penyelesaian perkara, hingga berkurangnya peluang penerapan keadilan restoratif yang berbasis nilai-nilai budaya lokal.

Lebih jauh, Karlos menilai pembentukan Perda Tindak Pidana Adat akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, mempercepat penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat, menjaga kelestarian nilai-nilai kearifan lokal, sekaligus memastikan praktik-praktik adat tetap menghormati hak asasi manusia.

“Perda ini bukan hanya menjadi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak Pemerintah Provinsi NTT, DPRD Provinsi NTT, tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kolaborasi dalam menyusun Perda Tindak Pidana Adat secara partisipatif dan komprehensif.

Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum, memperluas penerapan keadilan restoratif, melestarikan nilai-nilai budaya lokal, serta mempertegas pengakuan negara terhadap hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: Andry Bria
Redaksi: Libas Malaka.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas

About Post Author