Kadis Dishub.Masih Banyak Kendaraan Angkutan Umum Maupun Truk Belum Perpanjang Kir Maupun Trayek 

Screenshot_20251212-123916~2
Spread the love

Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh tim terpadu terdiri dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Kabupaten Malaka Satuan Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat), Jasa Raharja, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan  Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka Satlantas Polres Malaka, dilakukan pada pagi dan sore, yang digelar dari 8 hingga 10 Desember 2025 , Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malaka melakukan pengecekan Surat KIR atau  sertifikat Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor bukti bahwa kendaraan niaga (angkutan umum/barang) laik jalan secara teknis, mencakup pemeriksaan rem, lampu, emisi, dll., yang wajib diperpanjang setiap 6 bulan untuk menjamin keamanan dan sesuai aturan UU No. 22 Tahun 2009.

Kepala Dishub Kabupaten Malaka Stefanus Klau, SE, menyatakan, dari hasil pemantauan yang telah dilakukan sejak kemarin, masih ada banyak kendaraan angkutan Umum maupun Kendaraan Truk yang belum memperpanjang izin trayek dan KIR.

Melalui media ini KadisHub Fanus Klau, sapaan akrabnya, Mengimbau kepada Pemilik kendaraan yang belum KIR kendaraannya segera di perpanjang silahkan minta rekomendasi di kantor Dishub Malaka untuk di lanjutkan ke Kabupaten TTU dan TTS yang memiliki peralatan KIR

Kita sementara Berusaha mangajukan kepada pemerintah pusat maupun provinsi agar di Malaka juga diadakan peralatan yang digunakan untuk melakukan Uji KIR , Karna di Malaka Pemilik kendaraan cukup banyak, Ungkap Fanus Klau,

Pemantauan ini bertujuan untuk pengendalian dan pengawasan. Tambahnya

“Sambil kita lakukan checking absensi, karena ke depan ya pengetatan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah, karena jangan sampai angkutan angkutan tidak berizin. tutupnya. (Edi)