Bank NTT Gandeng Bank Jatim. Struktur Permodalan Semakin Kuat
Kupang.LintasBatas – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Tahun 2025 di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (04/09/2025).
Agenda utama dalam RUPS ini adalah pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham baru dan penetapan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua (PSP-2).
Rapat yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT (Malaka, TTS, TTU), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Flori Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi NTT Selvy Nange, Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanes Landu Praing, serta para pemegang saham lainnya.
Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa forum RUPS Luar Biasa ini telah secara resmi menerima dan menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank NTT.
“Kami tadi sudah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Kami membahas beberapa hal, antara lain kami tadi sudah menerima dan menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sudah diterima sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank Pembangunan Daerah NTT,” ujar Gubernur Melki dalam keterangan persnya.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank NTT agar memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp. 3 triliun yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan masuknya Bank Jatim sebagai PSP-2, diharapkan Bank NTT dapat meningkatkan kinerja, daya saing, dan memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat NTT.
“Ini sebagai bagian dalam rangka memenuhi modal minimum inti senilai 3 Triliun dan itu sudah disetujui oleh OJK,” jelasnya.
Bank Jatim menginvestasikan modal senilai Rp. 100 miliar sebagai bagian dari penyertaan modalnya.
Selain membahas pemenuhan modal inti, RUPS Luar Biasa ini juga membahas mengenai kepemimpinan di jajaran direksi Bank NTT. Masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) direksi diperpanjang hingga Februari 2026, sambil menunggu persetujuan resmi dari OJK terhadap penetapan direksi definitif.
Gubernur Melki menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan direksi dan komisaris harus melalui persetujuan OJK melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan.
“Kami bersepakat untuk menunggu hasil dari OJK. Baik untuk posisi Direktur Utama maupun anggota komisaris, pengesahannya nanti akan diputuskan setelah ada persetujuan OJK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa laporan dari Ketua Komisaris Bank NTT menyebutkan bahwa hasil tinjauan awal OJK terhadap susunan komisaris tidak menemukan kendala berarti. Namun, rencana penambahan jumlah direksi dan komisaris masih akan dikaji lebih lanjut oleh para pemegang saham untuk memastikan efektivitasnya dalam memperkuat kinerja perbankan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, seluruh pengurus baru Bank NTT, baik direksi maupun komisaris, diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis yang komprehensif. Rencana ini akan dipresentasikan kepada para pemegang saham untuk memastikan arah pengembangan Bank NTT sejalan dengan program pembangunan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di NTT.
“Dengan adanya rencana bisnis itu, kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan usaha Bank NTT sejalan dengan program pembangunan, baik yang dicanangkan pemerintah provinsi maupun seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Anand
