Tidak Ada Kata Damai Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak di Bawah Umur.

0
Spread the love

libasmalaka.com- Tidak boleh ada kata damai dalam penyelesaian kasus pelecehan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. “

\"\"

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malaka  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP,) Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,SIK, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Salfredus Sutu, SH, Kepada masyarakat desa Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Propinsi NTT diacara Jumat curhat yang di gelar Polres Malaka di Dasa itu\"\"

Lebih lanjut dia mengatakan, bila orang tua mencoba berdamai dengan pelaku pelecehan seksual dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang damai kepada korban atau kepada orang tua korban, maka bakal kena pasal perdagangan anak di bawah umur.

Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun tegas Kasar Reskrim fredus Sutu

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika dibiarkan berkeliaran nanti bisa jadi akan nada korban lainnya, untuk itu kami berharap kerjasama semua pihak, agar kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat kita tekan, dengan cara memberikan sosialisasi- sosialisasi, dan membentuk organisasi perlindungan anak dan perempuan di tingkat desa,” katanya lagi

\"\"

Di sel tahanan polres Malaka paling banyak pelaku kasus   pelecehan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Ungkap Kasatreskrim

Kebanyakan terjadi di Malaka pelakunya adalah oreng teradekat, Kalau bukan omnya  bapa tiri atau tetangga terdekat, Maka dari itu anak perempuan membutuhkan peran orang tua yang sesuai untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Bila terjadi jangan sungkan – sungkan untuk segera melaporkan ke Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Malaka kalau tidak sempat silahkan hubungi nomor PPA 082174223093. Pungkas fredus Sutu (Edi)

Tinggalkan Balasan