Pemkab Malaka Buka Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW 

0
Spread the love

libasmalaka.com- pemerintah kabupaten (Pemkab) Malaka Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Malaka menggelar Konsultasi publik Revisi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Malaka tahun 2017 – 2037,  bertempat di aula Susteran SSpS Betun Wehali kecamatan Malaka Tengah kabupaten Malaka Propinsi Nusa tenggara timur,  Jumat 9 September 2022.

Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,SH.,MH, Melalui Penjabat Sekda Kabupaten Malaka Silvester Leto, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan,
\”Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Malaka, saat ini sedang giat membangun di segala bidang. Sebagai Kabupaten baru di Provinsi Nusa Tenggara yang merupakan salah satu wilayah strategis jika ditinjau dari sudut pandang perbatasan negara wilayah kita mengalami perkembangan yang cukup signifikan di berbagai bidang.katanya

\"\"

Dilihat dari dinamika pembangunan dan kondisi saat penyusunan RTRW di Kabupaten Malaka maka terdapat beberapa poin yang digunakan untuk melihat dan membandingkan dinamika pembangunan yang terjadi dan seberapa besar RTRW Kabupaten Malaka mengakomodir rencana-rencana diatasnya. Berikut dinamika pembangunan di Kabupaten Malaka Timpal Leto

Pioin perteme Bidang Pariwisata
Kebutuhan

Kedua Pembangkit Tenaga Listrik Dan Jaringan Prasarana Energi (Tenaga Bayu, Tenaga Surya, Tenaga Batubara, Dan Diesel);

Ketiga Kebutuhan Lokasi Investasi Industri Garam;

Keempat Pembangunan dan Kebutuhan Lokasi akan Menara Telekomunikasi;

Kelima  Kebutuhan Air Baku Perihal Air Tanah, Air Permukaan Dan Lokasi Instalasi;

Keenam Rencana dan Kebutuhan Pengelolaan Minyak Bumi Dan Gas;

Ketuju  Rencana Perubahan Keputusan Tentang Ruas Jalan;

Kedelapan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah;

Kesembilan Pengembangan Zona Pertahanan Laut Dan Darat;

Kesepuluh Rencana Identifikasi Dan Eksplorasi Mineral Logam, Bukan Logam Dan Batuan;

Keselas  Rencana dan Kebutuhan Budidaya Perikanan Darat;

Duabelas Rencana Kebutuhan Lokasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja ( IPLT);

Tigabelas, Belum diakomodir Kebutuhan Pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga;

Empatbelas,  Kebutuhan Lokasi Sarana Dan Prasarana Pendukung Pembangunan (Perdagangan Jasa, Pendidikan, Kesehatan, DII) Pada Wilayah Selain Kawasan Permukiman;

Kelimabelas , Penambahan Kawasan Cagar Budaya;

Enambelas ,Kebutuhan Kawasan Industri;

Tujubelas , Rencana Dan Kebutuhan Lokasi Tempat Pendaratan Ikan;

Delapan belas Pengembangan Kawasan Peruntukan Pertanian Dan Peternakan;

Dan yang terakhir kesembilanbelas, Belum diakomodir Rencana Dan Kebutuhan Lokasi Baru Untuk SPBU. Papar Leto

Terkait dengan itu, maka segala perangkat pembangunan harus kita siapkan, salah satu diantaranya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah. Rencana Tata Ruang ini memiliki arti yang sangat penting bagi kita semua, karena segala wadah pembangunan akan diwadahi dalam ruang kita.

Tanpa memperhatikan ruang yang ada, maka kita akan dihadapkan pada kesemrawutan pembangunan dan keserasian ruang juga menjadi kacau. Karena itu sangatlah diperlukan rencana tata ruang ini.

Kabupaten Malaka telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka Tahun 2017-2037, sesuai dengan
Perundangan bidang Penataan Ruang, yakni Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terang Silvester leto

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Serta Peta Rencana Detal Tata Ruang Kabupaten/Kota dan;

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, yang menyebutkan dalam lima tahun sekali dapat dilakukan Peninjauan Kembali.

Kabupaten Malaka telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI sesual surat Direktur Jenderal Tata Ruang Nomor PK.01/652-200/VIII/2022 yang memberikan rekomendasi bahwa RTRW Kabupaten Malaka dapat dilakukan revisi melalui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terkait dengan itu, maka segala perangkat pembangunan harus kita siapkan, salah satu diantaranya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah. Rencana Tata Ruang ini memiliki arti yang sangat penting bagi kita semua, karena segala wadah pembangunan akan diwadahi dalam ruang kita.

Tanpa memperhatikan ruang yang ada, maka kita akan dihadapkan pada kesemrawutan pembangunan dan keserasian ruang juga menjadi kacau. Karena itu sangatlah diperlukan rencana tata ruang ini.

Kabupaten Malaka telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka Tahun 2017-2037, sesuai dengan :

Perundangan bidang Penataan Ruang, yakni Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang:

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Serta Peta Rencana Detal Tata Ruang Kabupaten/Kota dan;

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, yang menyebutkan dalam lima tahun sekali dapat dilakukan Peninjauan Kembali.

Kabupaten Malaka telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI sesual surat Direktur Jenderal Tata Ruang Nomor PK.01/652-200/VIII/2022 yang memberikan rekomendasi bahwa RTRW Kabupaten Malaka dapat dilakukan revisi melalui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Merujuk akan banyaknya dinamika yang tinggi di Kabupaten Malaka, dalam mendorong perkembangan pembangunan daerah, peningkatan iklim investasi berkelanjutan, dan untuk menjaga keselarasan pembangunan inilah maka perlu mendukung dan mendorong percepatan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Malaka. Percepatan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Malaka hanya dapat dicapai jika semua stakeholder baik itu Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Malaka, Instansi Vertikal, Masyarakat, Swasta dan semua pihak memberikan dukungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kami mengharapkan agar tim penyusun dari LPPM ITN Malang, dengan segala sumberdaya yang dimiliki agar mendukung Kabupaten Malaka untuk menghasilkan produk Tata Ruang yang berkualitas dan dapat digunakan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Malaka.

Semoga Revisi RTRW Kabupaten Malaka dapat mendukung pengalokasian ruang-ruang wilayah dan mendorong investasi berkelanjutan yang memperhatikan ruang alam dan ruang buatan, mempertimbangkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan dan wilayah serta peran strategis di wilayah perbatasan negara. Kata leto

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih atas partisipasi saudara-saudara. Semoga Tuhan senantiasa membimbing dan memberkati setiap upaya dan langkah kita, memberikan kesehatan dan kekuatan bagi kita semua, serta diberikan kemudahan untuk menghadapi segala ujian dan cobaan dalam membangun Rai Malaka yang kita cintai, PULIH LEBIH CEPAT BANGKIT LEBIH KUAT.

Selanjutnya,  kegiatan Konsultasi publik  1 penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kebupaten Malaka, atas nama Bupati Malaka resmi dibuka. (Ananda Budiman)

Tinggalkan Balasan