Polres Malaka Mesti Beri Sanksi Pengendara Yang Trobos Lampu Merah
https://youtu.be/6icGdqZRUmE
Betun (12/12/2021)
Traffic light atau kalau diindonesia biasa disebut Lampu Merah , Traffic light dalam bahasa Indonesia artinya Lampu lalu lintas, lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Sebutan Lampu Merah mungkin karena lampu merah ini adalah satu satunya warna yg kita lihat (karena terpaksa berhenti) sedangkan untuk warna hijau apalagi kuning, kita cenderung tidak melihat tapi langsung ikut antrian dan jalan.
Di kota Betun . Ibu Kota Kabupaten malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten yang baru mekar sejak tahun 2013 Lampu lalulintas yang baru aktif tiga hari lalu mungkin sesuatu yang baru bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Terpantau ada yang melanggar lampu merah bahkan berhenti tepat di Zebra Cros sebagai tanda area penyeberangan bagi pejalan kaki yang ingin melintas di jalan raya, bahkan pengendara banyak yang terus menerobos Lampu Merah walaupun sudah ada isyarat lampu merah sebagai tanda berhenti supaya pejalan kakibisa menyebrang jalan raya.
Demi menghindari terjadinya kecelakaan dan memberikan hak bagi pejalan kaki diharapkan Pihak Kepolisan Dari Satuan lalulintas Polres Malaka memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang menerobos Lampu Merah.(Edi.S)