20 April 2024

JSI-JAAN Berikan Perhargaan Kepada Jajaran Polres Lampung Selatan

0
Spread the love

Lampung Selatan, www.libasmalaka.com -Atas prestasi jajaran Polres Lampung Selatan terkait penyelamatan satwa dilindungi, Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) berikan perhargaan, Rabu (04/03/2020).

Diketahui, Polres Lamsel berhasil menangkap 19.642 satwa Burung dilindungi dan tidak dilindungi, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada bulan Januari hingga Februari 2020,

Ribuan Burung berhasil diamankan petugas dalam beberapa kali tangkapan, terbagi pada beberapa jenis. Diantaranya, Burung Cicak Daun, Cililin, Cicak Daun Sayap Biru, Ekek Layongan dan lainnya. Saat ini, seluruh Burung tersebut telah dilepas liarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Saat apel di Mapolres Lampung Selatan JSI-JAAN memberikan 11 penghargaan kepada anggota Kepolisian dan 2Dari 11 anggota Kepolisian tersebut yakni :

Kapolres Lamsel, AKBP Edy Purnomo, SH, SIK, MM,

Kasat Reskrim, AKP Try Maradona, SIK,

Kanit Tipidter, IPDA Sugiyanto, SH,

Brig. Satreskrim, BRIPKA Yulianto,

Brig. Satreskrim, AIPDA Heru Susrianto,

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Indra Parameswara, SIK,

Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPDA Mustolih,

Anggota Intelkam KSKP Bakauheni, BRIGPOL Pastiko Jayadi,

Anggota Reskrim KSKP Bakauheni, BRIGPOL Rio Kusbiantoro,

Kanit Intelkam KSKPBakauheni, BRIGPOL H Manurung, dan

Kanit Shabara KSKP Bakauheni, AIPTU Edy Saputra.

Elisabet, mengungkapkan, JSI-JAAN mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lamsel yang telah melakukan penyelamatan satwa Burung, khususnya di Pelabuhan Bakauheni.

“Untuk itu, kami memberikan penghargaan sebagai rasa terima kasih kepada jajaran Polres Lamsel yang telah memberikan dedikasinya atas penyelamatan satwa dilindungi,” ujar Elisabet, usai memberikan penghargaan kepada sejumlah petugas di Halaman Mapolres Lamsel.

Ditempat yang sama, Kapolres Lamsel, AKBP Edy Purnomo mengatakan, ribuan Burung yang telah diamankan, merupakan kerja keras dari jajaran KSKP Bakauheni selama Januari dan Februari 2020.

“Dari ribuan satwa Burung yang berhasil diamnakan itu, kami berhasil mengamankan 8 tersangka. Namun, kami juga terus berupaya untuk menekan tindakan penyelundupan satwa dilindungi,” ungkap Kapolres. (Ismail/Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan