20 April 2024

KORELASI HUKUM DALAM KEBIJAKAN PUBLIK

0
Spread the love

Identitas Buku
Judul Buku : Hukum dan Kebijakan Publik
Penulis Buku : Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum, Hayat, SAP., M.Si, Hj. Umi Salamah, S.Pd., M.Pd
Penerbit : Refika
Kota Terbit : Bandung, Jawa Barat
Tahun Terbit : 2019
ISBN : 978-623-7060-19-2
Tebal Buku : xxi + 306
Presensi : Silna Kausar
Manusia adalah makhluk sosial yang hidupnya berkelompok dan membutuhkan satu sama lain. Individual manusia yang hidup berkelompok lebih dikenal dengan bermasyarakat. Dalam kehidupan masyarakat yang ada di Indonesia cenderung menggunakan cara pandang intergralistik bukan individualistik/makhluk bebas. Oleh karena itu masyarakat Indonesia membutuhkan satu sama lain dan lebih mengutamakan harkat, martabat dan HAM yang harus dihargai tiap tiap individual masing-masing.
Setiap kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak terlepas dari aturan-aturan, tata tertib atau hukum sebagai alat mengatur masyarakat untuk menjalankan kehidupan bermasyarat yang tertib dan damai. Seperti hal nya teori didalam ilmu hukum bahwa “Tiada masyarakat tanpa hukum”. Sehinggaka masyarakat negara Indonesia tidak lepas dari teori tersebut.
Masyarakat sebagai makhluk sosial tentu akan melakukan interaksi sosial, yang mana interaksi ini dibagi menjadi beberapa bentuk seperi kerja (cooperation), persaingan (competition), dan pertentangan (conflict). Adanya kerja sama membuat adanya persaingan hingga pertentangan sampai akhirnya ada akomodasi (accommodation).
Selain manusia melakukan interaksi sosial, manusia juga memiliki berbagai peranan yang khas dengan kepribadian serta pola tingkah yang berbeda setiap individualnya. Keluarga adalah ruang lingkup sosial yang paling kecil dengan fungsi untuk membina individu sebagai makhluk sosial. Selain itu keluarga sebagai wadah sosial yang paling kecil juga mempunyai fungsi yang majemuk, yaitu memberi kesejahteraan secara materi dan rohaninya.
Interaksi sosial di dalam masyarakat tentu memerlukan moralitas dan hukum, yang mana kedua ini saling berkaitan erat. Namun, diantara keduanya tetap ada berbedaan, ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ketidakcocockan diantara keduanya. Hukum akan mempunya kekuatan jika diimbangi oleh moralitas dan begitu juga sebaliknya, hukum akan terlihat kosong dan hampa jika di dalamnya tidak terdapat moralitas. Dalam ruang lingkup yang sama terdapat norma-norma sebagai pedoman berperilaku dalam masyarakat seperti : norma agama, yang bertujuan untuk membentuk individu yang baik hubungan dengan tuhan (habluminallah), hubungan dengan manusia (habluminnas) dan hubungan dengan alam (halbuminalalam).
Segala sesuatu yang menjadi batasan atau acuan untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan damai tentu dengan kesepakatan bersama. Tercipta aturan-aturan yang sudah dipaparkan menjadi sebuah hukum atau peraturan untuk mencapai sebuah tujuan : keadilan, kemanfaatan dan menciptakan kepastian hukum dalam perlindungan kepentingan manusia. Hukum mrtupakan tatannan atau kesatuan yang utuh dan terdiri dari beberapa bagian yang berkaitan satu sama lainnya. Jika ada satu bagian dalam sistem ini akan membuat kegagalan dan melahirkan hukum yang tidak baik, sehinggan pembuatan bagian dalam sistem ini harus berisikan moralitas yang ada.
Konsep sebuah hukum tentu untuk kepentingan setiap individu. Namun kehadiran hukum di dalam masyarakat juga menciptakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban di dalam masyarakat memerlukan kekuasaan. Kekuasaan mempunya pegangan kuat untuk mengatur hukum dan hukum membutuhkan kekuasaan, tetapi bukan berarti kekuasaan dapat menunggangi hukum. Karena hukum dapat menjadi pembatas dalam kekuasaan. Dalam pengembangan dan penegakan hukum mempunyai nilai sosial kebudayaan yang menjadi patokan atau pola berpikir dalam menentukan sikap mental manusia. Dalam kehidupan ada dua aspek pribadi dan antarpribadi yang sudah tidak menjamin kepentingan manusia, maka dia akan menyimpang dan pola tersebut dan terbentuklah proses pengkaidahan yang dilakukan oleh kaum elit. Tetapi dalam proses ini akan terjadi pula proses social engineering yang menegaskan hukum telah ada dan sudah dilakukan pengendalian sosial atau social contro (Roscoe Pound, 1960: 42-43).
Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat karena (mungkin) beberapa keadaan yang tidak mudah diubah oleh hukum atau hukum yang membuat perubahaan seperti yang dikehendaki. Beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu : Struktural, pelaksanaan merujuk pada lembaga hukum yang didirikan sesuai dengan undang-undang. Substantif, terkait sistem hukum atau norma-norma untuk mengatur sikap prilaku manusia. Kultural, menyesuaikan nilai, moralitas dan budaya pada masyarakat. Dalam pembangunan hukum ada dua karakter, yang pertama pembangunan hukum “ortodoks” peranan lembaga negara sangat berpengaruh dalam menentukan arah hukum. Sebaliknya pembangunan hukum “Responsif” lembaga peradilan disertai kelompok sosial atau individu-indivudu di dalam masyarakat.
Adanya ilmu pengetahuan didasari oleh sejarah termasuk kebijakan publik. Pada abad Yunani Kuno , public policy dihasilkan oleh Kota Mesopotamia, yang meliputi proses, undang-undang perdagangan, hubungan dan pertanggungjawaban publik. Dilanjutkan pada Abad Pertengahan, orang ahli politik disebut sebagai “professional politiciens” oleh Max Weber. Kemudian Masa Revolusi Industri terjadi tuntutan tata kehidupan yang memicunya analisis kebijaksanaan dan kebijaksanaan pemerintahan untuk mengatasi permasalahan sosial. Keberadaan kebijakan publik mulai ditemukan pada Masa Abad XX dan mulai menyeruakan kebijakan publik dalam peradapan manusia.
Di Indonesia, public policy belum mempunyai makna yang pasti. Namun public policy lebih dipahami sebuah kebijakan maupun kebijaksanaan dan mempunyai implikasi kepada masyarakat. Secara inti, tindakan yang diberikan pemerintahan kepada masyarakat. Sedangkan hukum yang menetapkan aturan pada masyarkat sebagai sarana bagi pemerintahan untuk menetapkan kebijakan.
Dalam penetapan kebijakan, adanya proses dalam perumusan kebijakan publik. Melalui analisis masalah hingga pendekatan dalam formulasi kebijakan publik. Metodologi dalam formulasi yang mana untuk mendapatkan data yang konkrit pada masalah. Setelah formulasi dilakukan sehingga pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan yang dilakukan. Kebijakan yang diambil oleh pengambil keputusan harus menciptakan suatu kebijakan yang mempunyai value yang baik terhadap publik.
Setiap aturan yang telah ditetapkan, adanya evaluasi untuk akibat atas aturan yang telah ditetapkan. evolusi dan perbaikan pada aturan tentu sangat penting. Sama halnya dengan kebijakan publik yang telah diimplementasikan. Melihat kekurangan atau kekeliruan dan mengkritik kebijakan tersebut. Serta memperbaiki kebijakan dari evaluasi-evaluasi yang telah dilakukan. Hasil dari perbaikan yang telah dilakukan dapat membuat sebuah kebijakan yang lebih baik lagi serta menghasilkan balance antara hukum dan kebijakan publik.
Buku hukum dan kebijakan publik menjadi saran memperluas cakrawala dalam bidang hukum, dan menjadi acuan untuk memahami hukum pada kebijakan publik. Isi yang terstruktur, memudahkan pembaca untuk memahami hukum-hukum dalam penetapan kebijakan. Mempebaharui prespektif dan paradigma dalam memahami studi administrasi publik untuk bidang pengambilan kebijakan pada permasalahan yang ada dimasyarakat. Karena untuk menciptakan masyarakat yang percaya pada pemerintahan salah satunya melalui penetapan kebijakan publik yang baik. Serta menjadi jalan terciptanya good governance dalam negara tersebut.

*Peresensi adalah Mahasiswa Administrasi Publik,
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Islam Malang.

About Post Author

Tinggalkan Balasan