KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA
libasmalaka.com-Indonesia merupakan negara republik dengan berbagai macam budaya, dialek, ras, dan sukunya. Sebagai negara yang memiliki beragam masyarakat, tak lepas dari kendali masyarakat yang menghandel seluruh kejadian yang terjadi di dalam kemasyarakatan itu, yaitu para birokrasi yang senantiasa akan melayani rakyatnya dengan sepenuh hati. Mereka yang memiliki tanggung jawab tentunya dapat mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang telah di rencanakan sejak awal.
Perencanaan adalah sebuah rangkaian kejadian yang belum dilaksanakan, sebuah rencana pasti sudah di diskusikan agar dalam pelaksanaanya baik dan tidak akan terjadi kekeliruan yang tidak diinginkan. Salah satu contoh yang bisa diambil adalah beberapa kasus yang ada di Indonesia yaitu tentang korupsi. Tentunya hal ini tidak asing lagi di kalangan masyarakat dalam negeri maupun luar negeri, merajalelanya korupsi menjadi sangat miris ketika setiap tahunnya selalu bertambah jumlahnya.
Banyak sekali faktor yang menyebabkan bertambahnya jumlah koruptor yang ada di Indonesia sendiri salah satunya yaitu faktor internal dan ekternal. Didalam suatu birokrasi tentunya memiliki kebijakan yang didalamnya harus dipertanggungjawabkan dengan semestinya. Salah satu contoh korupsi yang marak di salah satu faktor birokrasi pemerintahan adalah penyalahgunaan dana desa yang telah diberikan kepada setiap desa untuk kemajuan desa yang lebih baik di masa depan.
Keputusan pemerintah terkait pengalokasian dana ke desa sejatinya sangat baik. Manfaatnya akan sangat besar terhadap roda pemerintahan. Yakni memajukan desa yang berpotensi pada peningkatan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Betapa tidak, dana desa ini bisa dimanfaatkan penuh untuk membangun infrastruktur. Ini menjadi bentuk pelayanan masyarakat yang dinilai positif. Namun kenyataannya, banyak ide-ide kotor yang kadang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mengakali pemerintah. Salah satunya adalah membuat rancangan anggaran biaya pembangunan di atas harga pasar. Nampaknya ini memang sudah menjadi hal biasa bagi pemerintah desa. Ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Yakni dari sisa dana yang masuk untuk pembangunan desa.
Selain itu, ada juga mengatur pertanggungjawaban bangunan fisik dengan dana desa. Padahal kenyataannya, bangunan fisik tersebut dianggarkan dari sumber lain. Bukan dari dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah. Kecurangan lain yang dilakukan pemerintah desa adalah menggelembungkan honorarium sejumlah pejabat pemerintah desa. Honor yang seharusnya didapatkan secara wajar dibuat berlipat. Tambahan honor inilah yang biasanya didapatkan dari masuknya dana desa.
Tindakan korupsi yang sama juga kadang dilakukan dengan membuat agenda perjalanan fiktif bagi seluruh pihak pemerintah desa. Perjalanan fiktif ini anggarannya didapatkan dari dana desa. Padahal kenyataannya, pemerintah desa tidak melakukannya demi mendapatkan dana pribadi. Kecurangan lain yang juga sering dilakukan adalah melakukan peminjaman uang di desa. Masalahnya, pinjaman uang ini tidak dikembalikan. Kalaupun ada pengawas tiba, oknum bisa beralibi jika dana ini dipinjam padahal tidak ada niatan untuk mengembalikannya.
Bukan rahasia lagi jika tindakan korupsi ini datang dari pemerintah desa. Hal ini dipicu dari kucuran dana ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dan pemerintah pusat nampaknya masih belum membarenginya dengan pengawasan akan alokasi dana tersebut. Pasalnya, dana ini bisa saja berkurang di perjalanan dan lain sebagainya. Ketika pemerintah ingin memberikan dana ke desa, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Tentunya untuk mencegah tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Pertama kalinya adalah membentuk satuan pengawasan dana desa. Pengawasan ini bisa dilakukan dari proses alokasi, alur pendistribusian dana, sampai pemanfaatan dana tersebut.Kedua kalinya adalah membina kepala desa. Perlu ketegasan dari pemerintah untuk memberikan arahan bagi kepala desa dan perangkatnya. Karena merekalah yang bakalan mendapatkan tanggungjawab untuk mengelola keuangan. Ketiga adalah mengevaluasi tata kelola pemerintah desa. Maksudnya, memahami betul kebutuhan desa. Dan ini harus dibarengi dengan transparansi pihak desa terkait rencana untuk memanfaatkan uang tersebut. Selain ketiga cara di atas, perlu tindakan tegas dilakukan pemerintah. Misalnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan begitu, kucuran dana dari pemerintah yang bernilai miliaran rupiah bisa maksimal, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Oleh : Frisca Anggiani
Alamat : Jl. Raya Sidorejo RT 26 RW 10, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
No hp : 083848610109