22 Maret 2025

ORANGTUA SEBAGAI PELINDUNG HAK-HAK ANAK

Spread the love

Oleh: dr. Ni Putu Inna Ariani, S.Ked
dr. Pukesmas uabau kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka Provinsi NTT

Kabupaten Malaka jumat (29/11/19)  Dewasa ini kasus penelantaran dan kekerasan pada anak sering kita dengar dan temui.

Orangtua sebagai pelindung utama anak bahkan kurang memahami hak-hak anak dan terlibat dalam kekerasan yang dialami anak.

Anak adalah semua penduduk yang berumur dibawah 18 Tahun dan yang masih dalam kandungan, anak dianggap belum matang secara fisik dan mental, inilah alasan mengapa anak harus dilindungi.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Orangtua harus tau bahwa anak memiliki hak untuk memperoleh identitas dari negara berupa akta kelahiran, hak diasuh oleh keluarga atau wali untuk menanamkan kasih sayang, nilai agama, dan norma sosial, mendapatkan pendidikan, memanfaatkan waktu luang, beristirahat, bermain, berekreasi dan berkreasi,

Hak mendapatkan ASI, gizi, imunisasi dan jaminan kesehatan, serta hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran.

Khusus untuk anak penyandang disabilitas selain memiliki hak-hak tersebut di atas memiliki hak berupa memperoleh pendidikan inklusif dan/ atau pendidikan khusus serta memperoleh rehabilitasi.

Adapun cara melindungi anak dari kekerasan fisik dan kejahatan seksual adalah dengan mewaspadai pelaku kekerasan fisik atau kejahatan seksual yang sering dilakukan oleh orang yang dikenal maupun tidak dikenal anak, membangun komunikasi dengan anak dengan cara mendengarkan cerita anak, orang tua belajar untuk melihat cerita dari sudut pandang anak tanpa mengkritik atau mencela, menghargai pendapat anak, dan jika anak menceritakan sesuatu yang sekiranya membahayakan, tanya bagaimana mereka menghindari bahaya tersebut.

Selain itu ajarkan anak agar tidak ada orang yang boleh menyentuh bagian pribadinya seperti dada, kelamin, paha, dan pantat jika ada orang yang melakukan hal tersebut maka ajarkan anak untuk menolak dan berlari.

Kasus yang sering ditemui bahwa pelaku kejahatan seksual adalah orang yang sering kontak dengan anak, maka orangtua harus tetap waspada walaupun dengan orang dekat.

Orangtua jika mencurigai bahwa anak anda menjadi korban kekerasan fisik atau kejahatan seksual maka berikan anak lingkungan yang aman agar dia dapat berbicara kepada anda atau orang dewasa yang dapat dipercaya, yakinkan anak bahwa dia tidak bersalah, jaga rahasia kejadian data pribadi anak, dan konsultasikan kepada aparat negara yang dapat dipercaya bagaimana menolong anak tersebut.

Orangtua harus memenuhi semua hak-hak anak dan bila terjadi pelanggaran atau tidak memenuhi hak-hak anak maka sama saja orangtua tersebut melanggar Undang-undang Tentang Perlindungan anak.(red)

About Post Author