Kasus Kekerasan Di Desa Babulu Selatan Praktisi Hukum, Ketua Pengacara Tapal Batas Angkat Bicara
Malaka.libasmalaka.com – Melkianus Conterius Seran, SH, sebagai praktisi hukum, ketua Pengacara Tapal Batas (PANTAS) menilai bahwa tindakan kekerasan, penyiksaan dan penganiayaan terhadap korban NB yg diduga dilalukan oleh kepala desa babulu selatan PAULUS LAU dkk merupakan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kerjahatan terorganisir yg dikualifikasi sebagai tindak pidana murni.
Senin(29/10/19) Mengapa sy katakan demikian ? Kata melki “karena tindak pidana yg dilakukan melibatkan beberapa orang atau sekelompok orang yg perbuatanya saling berhubungan satu sama lain dan tidak manusiawi mereka mempunyai maksud dan tujuan yg sama yg mengakibatkan korban menyalami rasa sakit secara fisik dan rasa trauma secara psikis.
Kemudian bagaimana penerapan hukum terhadap kasus ini? Secara yuridis normatif Tentang kekerasan penganiayaan selain diatur di dalam KUHAP sebagai hukum umum juga ditentukan di dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai hukum khusus.
faktanya korban masih berusia 16 tahun maka menurut melki hukum yg diterapkan bagi pelaku adalah UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai lex specialis hal mana sesuai dengan asas hukum Lex Specialis de rogat lex generalis artinya aturan yg bersifat khusus menyesampingkan aturan yg bersifat umum.
Didalm ketentuan pasal 76C UU tersebut tindakan kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan terlarang dalam hukum shingga menurut melki pelaku dapat dikenakan pasal 80 karena de facto pelaku sudah melanggar ketentuan pasal 76C UU perlindungan anak.
Selain itu bisa dikembangkan ke delik penyertaan menurut pasal 55 KUHP untuk menjerat pelaku pelaku lain karena ini kejahatan terorganisir.
oleh karena itu harapannya pihak kepolisian cepat merespon kasus ini secara profesional dan tuntas supaya tidak trjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat
satu dan lain hal agar mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum yg selama ini mengalami degredasi itu yg penting. Kata Melki.(ed)