Satreskrim Polres Probolinggo Bersama Satgas Pangan Pantau Harga dan Stok Beras
PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo bersama Satgas Pangan dan sejumlah instansi terkait melakukan monitoring harga dan ketersediaan beras di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyambangi sejumlah pedagang dan ritel modern. Pengecekan bertujuan memastikan stok beras tetap tersedia serta harga di tingkat konsumen berada dalam kondisi stabil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemantauan di Toko H. US, beras premium terpantau dijual dengan harga Rp14.800 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp11.800 per kilogram.
Sementara itu, di Toko Fatur, harga beras premium berada di angka Rp14.700 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp11.700 per kilogram.
Pemantauan juga dilakukan di sejumlah ritel modern. Harga beras premium di Alfamart dan Basmalah sama-sama terpantau Rp14.900 per kilogram. Sedangkan beras medium di Basmalah dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan, monitoring tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat.
“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman dan harga di tingkat konsumen stabil. Monitoring akan terus dilakukan bersama Satgas Pangan dan instansi terkait,” ujar AKP I Made Kembar Mertadana.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah lokasi, stok beras masih tersedia. Harga yang ditemukan di lapangan juga masih berada dalam ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hasil pemantauan menunjukkan stok masih tersedia dan harga beras masih sesuai dengan HET. Kami berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan agar masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo juga mengingatkan para pedagang dan pelaku usaha agar tidak melakukan praktik yang dapat mengganggu stabilitas pasokan maupun harga beras.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual beras melebihi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan aturan,” tegas AKP I Made Kembar Mertadana.
Polres Probolinggo bersama Satgas Pangan dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan secara berkala sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga maupun gangguan ketersediaan beras di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pangan sekaligus memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga yang wajar dan terjangkau bagi masyarakat. (Yud)
