Wanita Asal Lumajang Ditangkap Polisi, Diduga Bobol Rumah Kosong dan Rugikan Korban Rp70 Juta
BATU– Aksi seorang perempuan berinisial WLS (39), warga Kabupaten Lumajang, yang diduga membobol rumah kosong di wilayah Malang Raya akhirnya terhenti. Tersangka diringkus Tim Satreskrim Polres Batu pada Sabtu (12/9/2026).
WLS diduga menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Modus yang digunakan yakni berkeliling seorang diri mencari rumah dalam kondisi kosong, kemudian merusak bagian pintu untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga.
Salah satu aksinya terjadi di rumah milik korban berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka datang dari Lumajang menggunakan sepeda motor seorang diri. Untuk menghindari identifikasi, tersangka diduga telah mengganti atau menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraannya.
Setibanya di Kota Batu, tersangka berkeliling mencari rumah yang ditinggalkan penghuninya. Setelah menemukan sasaran, pelaku berhenti di sekitar lokasi dan mengamati situasi.
“Jika sudah dipastikan aman, pelaku masuk melalui pintu dengan cara merusaknya. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Gunungsari, pelaku merusaknya menggunakan gunting rumput,” ujar Zaenal, Sabtu (12/9/2026).
Setelah berhasil masuk ke rumah korban AS, tersangka menuju kamar pemilik rumah. Sejumlah barang berharga kemudian diambil dan dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Barang yang hilang antara lain uang tunai Rp35 juta, perhiasan emas, kartu ATM, BPKB, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya gunting rumput yang diduga digunakan untuk merusak pintu, gembok yang telah rusak, serta dua dompet berwarna hitam milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita helm dan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, pelat nomor palsu, serta tas hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian. Aksi tersangka juga terekam kamera pengawas atau CCTV.
Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa WLS diduga tidak hanya beraksi di wilayah Gunungsari. Polisi menyebut tersangka mengakui adanya tiga TKP lain dengan modus serupa.
“Tersangka mengakui ada tiga TKP lainnya. Modusnya sama, yaitu mencari rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya, kemudian masuk dengan cara merusak pintu,” kata Zaenal.
Tiga lokasi tersebut masing-masing berada di wilayah Ngantang sebanyak dua TKP dan satu TKP di wilayah Kasembon.
Menurut polisi, seluruh aksi dilakukan pada siang hari. Tersangka diduga memilih waktu ketika penghuni rumah sedang bekerja maupun pergi ke kebun sehingga kondisi rumah relatif sepi.
Barang hasil pencurian kemudian dibawa dan dijual di wilayah Lumajang. Uang yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang kepada sejumlah orang. Sementara untuk barang berupa emas, polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui alur penjualannya.
WLS diketahui pernah tinggal di wilayah Karangploso. Kondisi tersebut diduga membuat tersangka cukup mengenal sejumlah wilayah di kawasan Malang Raya.
“Motifnya adalah menguasai barang milik korban dengan cara melawan hukum. Kemudian barang tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk melunasi utang,” terang Zaenal.
Polres Batu masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan aksi tersangka.
Atas perbuatannya, WLS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dari hasil pengungkapan sementara, polisi menyebut terdapat empat TKP yang diduga berkaitan dengan tersangka. Pola aksinya relatif sama, yakni mencari rumah kosong pada siang hari, memastikan kondisi sekitar aman, kemudian masuk dengan merusak pintu dan mengambil barang-barang berharga.
(Yud)
