Dugaan Adanya Gudang BBM Solar Ilegal di Gudang Semboro Jember, Aparat Diminta Segera Bertindak
JEMBER – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pemuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Wilayah Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, menjadi sorotan publik.
Hasil pantauan awak media pada mendapati sebuah truk tangki BBM industri berkapasitas 8KL non Volume 1,(Bukan standart PT. Pertamina Persero), bertuliskan PT. Sri Karya Lintasindo terlihat keluar-masuk di sekitar lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang BBM tersebut., Jum’at (11/09/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tangki tersebut diduga melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pemuatan BBM jenis solar yang diduga ilegal.
Namun demikian, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, legalitas gudang, serta perizinan kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan tangki BBM di gudang tersebut diduga bukan hanya terjadi sesekali. Warga mengaku hampir setiap hari melihat kendaraan tangki BBM keluar-masuk lokasi.
“Hampir setiap hari ada truk tangki yang keluar-masuk gudang itu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial TGH. Kendati demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun pengelolaan gudang tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Dugaan Keterkaitan dengan HW Perlu Diklarifikasi
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan kendaraan tangki bertuliskan PT. Sri Karya Lintasindo dengan seorang pria berinisial HW, yang disebut oleh sumber sebagai seseorang yang pernah tersangkut perkara BBM di wilayah Pasuruan.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Belum diketahui secara pasti status kepemilikan kendaraan, hubungan HW dengan PT. Sri Karya Lintasindo, maupun apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan aktivitas gudang di Semboro.
Karena itu, pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga pemberitaan tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Dugaan Oknum Media sebagai Backing
Yang tak kalah menjadi perhatian adalah munculnya dugaan adanya oknum yang mengaku atau disebut-sebut sebagai bagian dari media yang berperan sebagai backing terhadap aktivitas tersebut.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat pihak tertentu yang menggunakan identitas atau profesi jurnalistik untuk memberikan perlindungan terhadap kegiatan yang melanggar hukum, hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan organisasi profesi terkait.
Media semestinya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan yang belum jelas legalitasnya.
Aparat Diminta Segera Turun Tangan
Atas adanya dugaan aktivitas tersebut, aparat Kepolisian dari Polres Jember , Polda Jatim dan instansi terkait diminta segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas gudang, asal-usul BBM, dokumen pembelian dan pengangkutan, perizinan kegiatan usaha, serta status kendaraan tangki yang digunakan.
Aparat juga diharapkan menelusuri apakah BBM yang berada di lokasi tersebut merupakan BBM bersubsidi atau BBM nonsubsidi, serta memastikan peruntukan dan dokumen distribusinya.
Apabila Terbukti Solar Subsidi Disalahgunakan
Apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya membuktikan bahwa BBM jenis solar yang ditampung, diangkut, atau diperjualbelikan tersebut merupakan BBM yang disubsidi Pemerintahdan terdapat unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga, maka pihak yang terbukti terlibat dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar berkaitan dengan penyalahgunaan solar subsidi, aparat tidak hanya perlu memeriksa kendaraan tangki dan gudang, tetapi juga menelusuri asal BBM, pihak pemasok, dokumen pembelian, jalur distribusi, pihak pengangkut, hingga tujuan akhir BBM tersebut.
Menanti Langkah Tegas Aparat
Pengawasan terhadap peredaran BBM ilegal menjadi penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Jember agar segera melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap aktivitas di gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dan dokumen yang dimiliki ternyata sah serta sesuai dengan ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka atau tudingan tanpa dasar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT. Sri Karya Lintasindo, pihak yang disebut berinisial TGH maupun HW mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Yud/tim)
