P-19 dalam Kasus Dugaan Pencurian Sapi di TTU, Tim Kuasa Hukum Soroti Kualitas Penyidikan Polres TTU
P-19 dalam Kasus Dugaan Pencurian Sapi di TTU, Tim Kuasa Hukum Soroti Kualitas Penyidikan Polres TTU
LibasMalaka. Com|TTU
Pengembalian berkas perkara dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), oleh Kejaksaan melalui petunjuk P-19 menjadi sorotan Tim Penasihat Hukum para tersangka. Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan bahwa hasil penyidikan masih belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penasihat hukum Gusty Nahak, S.H., menyatakan bahwa pengembalian berkas melalui P-19 memperkuat pandangan timnya bahwa proses penyidikan masih memiliki sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi.
«”Kami menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu dini, sementara masih terdapat sejumlah fakta yang menurut kami belum didalami secara menyeluruh. Karena itu, kami tidak terkejut ketika jaksa mengembalikan berkas perkara melalui petunjuk P-19,” ujarnya.»
Ia menambahkan, proses penyidikan semestinya dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurut Gusty, penyidik seharusnya terlebih dahulu memastikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, termasuk menelusuri status kepemilikan sapi yang dipersoalkan serta mengkaji adanya unsur kesengajaan (mens rea). Menurutnya, hal-hal tersebut masih menjadi persoalan yang perlu dibuktikan secara lebih mendalam.
Senada dengan itu, Tim Kuasa Hukum yang mewakili empat tersangka menilai petunjuk P-19 menunjukkan masih adanya kekurangan dalam berkas penyidikan yang harus diperbaiki sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap.
Mereka berpendapat bahwa proses penyidikan perlu dilakukan secara lebih teliti, tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana, tetapi juga memperhatikan fakta-fakta yang berpotensi meringankan para tersangka.
Sementara itu, Erni Korang, S.H., bersama Aristo Bria, S.H., menegaskan bahwa kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka memang berada di tangan penyidik. Namun, menurut mereka, kewenangan tersebut harus dijalankan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
«”Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang memadai dan proses penyidikan yang cermat. Pengembalian berkas melalui P-19 menjadi pengingat bahwa masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi agar proses penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujar Erni Korang.»
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak klien mereka terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres TTU belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Editor: Andry Bria
Redaksi: LibasMalaka.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas
