Disaksikan Camat Geger dan Masyarakat, Kades Nglandung Madiun Akui Salah
Madiun – Drama konflik berdirinya 75 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) di RT 6, 7 dan 8 pada TA. 2025 di desa Nglandung, kecamatan Geger Kabupaten Madiun kian menemui titik terang. Hingga pada akhirnya Camat Geger Dodi Setiawan berhasil mempertemukan Kades Achmad Pamudji, Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi dan perwakilan masyarakat desa yang mempersoalkan PJU tersebut di kantor desa Nglandung pada Senin, 16 Maret 2026.
Turut hadir dalam pertemuan itu Jayus Setiaji, perangkat Desa dan BPD Nglandung, serta utusan dari Satpol PP Kabupaten Madiun dan Polsek Geger. Namun tidak nampak ada pejabat dari Kesbangpol kabupaten Madiun yang hadir.
Pertemuan ini merupakan respon cepat upaya penyelesaian polemik PJU di desa Nglandung, buntut rencana masyarakat desa Nglandung yang sedianya akan berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada 17 Maret 2026.

Tidak hanya berhenti pada topik PJU, protes beragam persoalan di Nglandung disampaikan oleh perwakilan masyarakat. Persoalan BLT, PKH, tanah lapangan menjadikan pertemuan malam itu menjadi sarana untuk meluapkan kekecewaan masyarakat yang selama ini terpendam.
Salah satu perwakilan masyarakat, Hari Triono bahkan mempersoalkan terkait penerima manfaat PKH yang disebutnya dapat diajukan melalui operator desa.
“Selama ini mengapa alasan perangkat desa itu penerima PKH sudah diatur dari pusat?” tanya Hari.
Menanggapi keluhan warga, Kades Nglandung Achmad Pamudji secara sukarela dan tanpa diminta akhirnya mengakui segala kesalahan yang telah dilakukan pada pelaksanaan proyek PJU. Dan karena permasalahan sudah dilaporkan ke Kejari Kabupaten Madiun, maka dirinya akan patuh seandainya diperintahkan Kejaksaan untuk mengembalikan kerugian keuangan desa.
Achmad Pamudji juga mengajak masyarakat untuk kedepannya menata desa secara bareng-bareng dan jangan sampai muncul permasalahan baru. Dan karena permasalahan sudah masuk ranah hukum dirinya mengaku pasrah.
Selain itu seperti halnya Kades Achmad Pamudji, perwakilan masyarakat dan seluruh yang hadir malam itu juga menjadi saksi dimana ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi telah mengakui kesalahan dan meminta maaf karena kurang memahami aturan.
Ditemui setelah pertemuan berakhir, Jayus Setiaji memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pertemuan. Dirinya berharap agar semua pihak komitmen dengan hasil pertemuan malam itu.
“Yang disampaikan pak Camat itu benar, pelaksanaan PJU di RT 8 masuk APBDes itu salah dan uang kerugian harus dikembalikan ke kas desa. Dan kita tunggu pelaksanaan komitmen malam ini,” ujar Jayus. (Selasa, 17/03/2026)
Selanjutnya, atas dasar hasil pertemuan tersebut maka akhirnya Jayus terpaksa menunda aksi demo yang sedianya akan dilakukan pada Selasa 17 Maret 2026 pukul 14.00 wib di Kantor Kejari Kabupaten Madiun.
“Setelah meminta pertimbangan dari berbagai pihak maka sementara demo kita tunda dulu. Nanti kalau Kejaksaan tidak segera menangani masalah ini ya kami harus demo. Tiyang-tiyang sami pegel, jane pingin demo mas (orang-orang tidak puas, sebenarnya ingin demo, red),” ujarnya.
Sebagai informasi, bulan Maret tahun 2024 warga RT 8 desa Nglandung secara mandiri berhasil mendirikan 43 unit PJU di RT 8 dengan dibiayai oleh dana kompensasi dari tower M3, yang menurut pengakuan Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi menghabiskan dana Rp 44.000.000. Namun dalam APBDes desa Nglandung tahun 2025, sebanyak 43 PJU di RT 8 yang sudah berdiri sejak 2024 tersebut turut dimasukkan dalam pengadaan 75 unit PJU bersama RT 6 dan RT 7 dengan total anggaran sebesar Rp 75.406.800. Hal tersebut akhirnya memicu kemarahan warga.
Kejadian di desa Nglandung menyisakan pertanyaan besar, bahwa terdapat 198 desa di Kabupaten Madiun telah rutin melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan narasumber langsung dari Aparat Penegak Hukum. Namun dengan pengakuan Kades Nglandung yang kurang dalam memahami aturan, kiranya hal ini menjadi cermin betapa agenda penyuluhan hukum yang menyerap anggaran yang tidak sedikit dari pihak desa ternyata manfaatnya masih jauh dari harapan. Ironisnya, temuan ini justru muncul dari seorang warga desa bukan dari BPD apalagi Inspektorat.
(YEKO)
