Konflik ‘Kejaksaan-TNI vs. Polri”, Eko Gagak Angkat Suara: Presiden Perintahkan Pembersihan Tanpa Pandang Bulu
Surabaya – 13 Juli 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil posisi sebagai penengah utama dalam ketegangan yang melibatkan dua institusi penegak hukum besar, yakni Kejaksaan Agung-TNI dan Polri. Konflik kelembagaan yang memuncak pada Juli 2026 ini direspons cepat oleh Kepala Negara bersama Menko Polkam, serta didukung penuh oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Perseteruan ini dipicu oleh aksi saling bongkar dugaan kasus korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antar-oknum di kedua lembaga. Situasi kian memanas setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah belasan lokasi mewah di Sentul dan Jakarta. Langkah tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dari penggeledahan tersebut, Polri menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram. Nilai ini terkait dengan tiga mega korupsi besar, yaitu tata niaga batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Di sisi lain, isu serangan balik sempat muncul saat Kejaksaan menyisir dugaan korupsi di lingkungan SPPG yang melibatkan unsur kepolisian.
Rivalitas antara Kejaksaan dan Polri belakangan ini rawan memicu demonstrasi pesanan berkedok gerakan antikorupsi di daerah. Kehadiran demo bayaran ini berbahaya karena dapat mengaburkan fakta objektif, mendegradasi kepercayaan publik, serta memperkeruh ketegangan antarlembaga demi keuntungan pragmatis oknum tertentu. Fenomena ini jelas mencederai esensi kebebasan berpendapat yang sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi demi keuntungan ekonomi, popularitas, dan pencitraan (mencari panggung serta mencari muka). Padahal, proses hukum di tingkat pusat terkait dugaan korupsi tetap berjalan profesional, transparan, dan sinergis. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh aksi segelintir oknum LSM, ormas, atau pihak yang mengatasnamakan suku tertentu yang rekam jejaknya buruk. Publik mempercayakan penyelesaian konflik sepenuhnya pada proses hukum yang objektif.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh birokrat, TNI, Polri, dan Jaksa untuk menghentikan rivalitas dan melakukan introspeksi diri. Kepala Negara menegaskan tidak akan menoleransi pencurian uang rakyat dan meminta aparatur negara mengingat bahwa fasilitas mereka berasal dari rakyat. Polri resmi melimpahkan berkas perkara dan penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung RI untuk proses penuntutan. Langkah hukum Polri ini dinilai publik sebagai respons setelah sebelumnya Kejaksaan Agung sempat menjerat seorang perwira tinggi (Jenderal) aktif Polri dalam kasus korupsi terpisah. Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menjaga kekompakan aparat dan memastikan friksi antarlembaga tidak semakin meluas.
Mengapa KPK tidak mengambil alih perkara? Pelimpahan kasus eks petinggi Kejaksaan dari Polri kembali ke Kejaksaan Agung memicu perdebatan di masyarakat terkait potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Banyak pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus agar tidak menjadi tontonan hukum yang tumpul ke atas. Namun secara regulasi, KPK menegaskan tidak bisa serta-merta merebut perkara hanya berdasarkan asumsi publik. Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pengambilalihan kasus harus memenuhi kriteria yang sangat ketat. KPK hanya memiliki legalitas untuk mengambil alih perkara dari Polri atau Kejaksaan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
* Laporan masyarakat terkait kasus korupsi tidak ditindaklanjuti.
* Penanganan perkara berlarut-larut atau macet tanpa alasan yang jelas.
* Penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya.
* Terhambat oleh campur tangan atau intervensi dari kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Polri, Kejaksaan, dan KPK memiliki kewenangan hukum yang setara dalam menyidik korupsi. Karena pos penyidikan formal telah dibuka dan dinilai masih berjalan sesuai prosedur, fungsi KPK saat ini dibatasi hanya pada koordinasi dan supervisi (pengawasan). Sesuai mekanisme hukum acara, kasus yang disidik oleh kepolisian (Kortastipidkor Polri) pada akhirnya memang wajib dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di persidangan.
Ketegangan yang diwarnai aksi saling awasi, isu penguntitan terhadap Jampidsus, hingga penjagaan ketat kediaman oleh personel TNI sempat disebut publik mirip dengan drama “civil war”. Kritik tajam masyarakat juga mengalir, menyamakan situasi ini dengan analogi “Negara Konoha” dan politik “jeruk makan jeruk” di mana hukum dinilai hanya tajam ke bawah dan rentan menghasilkan vonis ringan bagi elite. “Menanggapi meluasnya mosi tidak percaya tersebut, di bagian akhir tulisan tanpa pamrih ini, penulis menyampaikan ultimatum Presiden Prabowo Subianto: “Seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan!””
Kontributor: Eko Gagak
