Darurat TPPO di Malaka: Aktivis Desak Polres Bertindak Tegas, Agen Ilegal Harus Disikat
Darurat TPPO di Malaka: Aktivis Desak Polres Bertindak Tegas, Agen Ilegal Harus Disikat
LibasMalaka.com | Malaka – Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Malaka kembali menjadi sorotan serius. Aktivis hukum Afon Nahak bersama aktivis kemanusiaan Malaka, Marsel Seran, secara tegas mendesak aparat kepolisian agar tidak menunggu korban berikutnya berjatuhan sebelum bertindak.
Keduanya meminta Polres Malaka segera mengambil langkah konkret pencegahan dan penindakan terhadap praktik perdagangan orang yang diduga masih marak, khususnya melalui agen-agen perekrut tenaga kerja yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Menurut Afon Nahak, Kabupaten Malaka selama ini dikenal sebagai salah satu daerah asal pekerja migran yang berangkat ke luar negeri, terutama ke Malaysia. Namun, tidak sedikit yang justru berakhir tragis. Kasus kematian pekerja migran asal Malaka di Malaysia menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan dan penindakan di tingkat lokal belum berjalan maksimal.
“Jangan sampai Malaka terus menjadi ladang perekrutan bagi agen-agen tidak resmi. Jika aparat tidak tegas, maka korban akan terus berjatuhan,” tegas Afon.
Senada dengan itu, Marsel Seran menilai persoalan ini bukan lagi isu biasa, melainkan darurat kemanusiaan. Ia menekankan bahwa setiap korban yang berangkat tanpa perlindungan prosedural sesungguhnya sedang mempertaruhkan keselamatan dan masa depan keluarganya.
“Negara harus hadir sebelum korban berangkat, bukan setelah jenazah dipulangkan,” ujarnya lugas.
Keduanya menegaskan bahwa TPPO bukan sekadar persoalan administrasi keberangkatan tenaga kerja. Dalam banyak kasus, praktik perekrutan ilegal berujung pada eksploitasi, kekerasan, hingga kematian korban. Karena itu, aparat penegak hukum harus membedakan secara tegas antara prosedur ketenagakerjaan yang sah dan praktik perdagangan orang yang melanggar hukum.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau cara-cara lain untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana berat. Kejahatan ini dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Afon Nahak dan Marsel Seran mendesak agar Polres Malaka:
1. Melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh agen perekrut tenaga kerja di wilayah Malaka.
2. Menindak tegas agen yang tidak memiliki izin resmi atau terbukti melakukan perekrutan dengan modus menyesatkan.
3. Mengusut dugaan praktik TPPO hingga ke jaringan yang lebih luas apabila ditemukan indikasi sindikat.
4. Mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat desa-desa yang rawan menjadi sasaran perekrutan.
Mereka juga meminta agar kepolisian membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Banyak keluarga korban disebut enggan melapor karena khawatir berhadapan dengan jaringan perekrut yang memiliki pengaruh di lingkungan sekitar. Dalam kondisi seperti itu, perlindungan saksi dan pelapor menjadi kunci.
“Jika benar ada agen-agen yang tidak jelas beroperasi di Malaka, maka itu harus dibersihkan. Jangan ada kompromi terhadap praktik yang mengorbankan keselamatan warga,” tegas Marsel.
Desakan ini menjadi momentum penting bagi aparat kepolisian di tingkat kabupaten untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas perdagangan orang. Kepercayaan publik akan tumbuh ketika masyarakat melihat tindakan konkret, bukan sekadar imbauan.
Malaka tidak boleh terus dikenal sebagai daerah pengirim korban. Sudah saatnya penegakan hukum berdiri di garis depan, memastikan setiap warga yang ingin bekerja ke luar negeri berangkat secara prosedural, aman, dan terlindungi.
Penegakan hukum yang tegas hari ini adalah perlindungan bagi nyawa esok hari.
—
Penulis: Andry Bria
Redaksi: LibasMalaka.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas
