SP3 Beruntun Kasus TPPO di Polda NTT Disorot, Aktivis Hukum Sebut Terjadi Anomali Penegakan Hukum

IMG-20260303-WA0010
Spread the love

SP3 Beruntun Kasus TPPO di Polda NTT Disorot, Aktivis Hukum Sebut Terjadi Anomali Penegakan Hukum

Libas Malaka. com|Kupang – Langkah Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak akhir 2025 hingga awal 2026 memicu kritik keras dari kalangan aktivis hukum.

Salah satu sorotan datang dari aktivis hukum Afon Nahak yang menilai penghentian sedikitnya lima perkara TPPO sebagai anomali dalam proses penegakan hukum. Ia mempertanyakan konsistensi penyidik dalam menangani perkara yang sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, bahkan sampai pada penetapan tersangka.

Menurutnya, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut menandakan bahwa penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, keputusan penghentian perkara melalui SP3 dengan alasan tidak cukup bukti dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar yuridis dan pertimbangan hukum yang digunakan.

“Penetapan tersangka bukan keputusan ringan. Itu berarti unsur pidana sudah terpenuhi secara formil berdasarkan minimal dua alat bukti. Jika kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, maka publik berhak mengetahui secara terbuka apa yang berubah dalam konstruksi perkaranya,” tegas Afon.

Secara normatif, SP3 memang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Namun, ia menegaskan kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang tanpa alasan hukum yang jelas, objektif, dan dapat diuji. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul dugaan adanya intervensi, tekanan, atau praktik tidak profesional dalam proses penyidikan.

Lebih jauh, ia menilai penghentian perkara TPPO bertolak belakang dengan semangat pemberantasan perdagangan orang yang selama ini digaungkan pemerintah sebagai agenda prioritas nasional. Dalam konteks ini, TPPO bukan sekadar pelanggaran administratif ketenagakerjaan, melainkan kejahatan serius terhadap martabat manusia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO merupakan delik formil. Artinya, penindakan tidak harus menunggu akibat eksploitasi benar-benar terjadi; ketika unsur perbuatan terpenuhi, proses hukum seharusnya tetap berjalan. Karena itu, penghentian penyidikan tanpa argumentasi hukum yang kuat dinilai berpotensi mencederai semangat perlindungan korban.

Afon juga mengingatkan bahwa Nusa Tenggara Timur selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, khususnya yang menyasar pekerja migran. Banyak korban berasal dari keluarga ekonomi lemah yang rentan terhadap bujuk rayu dan modus perekrutan ilegal. Dalam situasi demikian, ketegasan aparat penegak hukum menjadi harapan terakhir masyarakat.

Ia bahkan menduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang berujung pada SP3. “Jangan sampai komitmen zero TPPO justru diwujudkan dengan menghilangkan perkara melalui penghentian penyidikan. Menetapkan tersangka, dipublikasikan ke media, lalu dihentikan tanpa penjelasan komprehensif—ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap, Afon Nahak mendesak Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik TPPO di wilayah NTT. Ia juga meminta Rudi Darmoko agar membuka kembali perkara-perkara yang telah dihentikan apabila ditemukan kekeliruan prosedur atau indikasi pelanggaran etik maupun pidana oleh oknum aparat.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan meliputi:

1. Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda NTT mengungkap kembali kasus TPPO secara tegas dan transparan.

2. Mendesak Kapolda NTT menangani perkara TPPO secara profesional tanpa tebang pilih.

3. Meminta penangkapan kembali terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku TPPO apabila unsur pidana terbukti.

4. Menuntut langkah tegas aparat kepolisian demi menjaga stabilitas sosial dan rasa keadilan masyarakat NTT.

Penghentian perkara TPPO tanpa penjelasan yuridis yang memadai dinilai tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada citra institusi kepolisian di mata publik. Dalam konteks daerah yang selama ini berjuang keluar dari stigma sebagai kantong perdagangan orang, konsistensi penegakan hukum menjadi ujian nyata integritas aparat.

Sorotan ini kini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum di NTT untuk membuktikan komitmen yang tidak sebatas slogan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak tegas pelaku—termasuk jika melibatkan oknum—akan menjadi tolak ukur apakah semangat pemberantasan TPPO benar-benar dijalankan atau justru berhenti pada narasi.

Penegakan hukum bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah cermin keberpihakan pada korban dan bukti bahwa negara hadir melindungi warganya. Saat publik menuntut kejelasan, jawaban yang dibutuhkan bukan diam—melainkan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

       ——————
Penulis: Andry Bria
Redaksi:libasmalaka.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas