24 Juli 2026

Semangat Perjuangan Membara dari Prajurit TNI AD menjadi Advokat, Rikha Permatasari Menjawab Ancaman, Tekanan, Intimidasi hingga Fitnah Keji dengan Melanjutkan Pendidikan secara Akademik Jenjang S3 Doktor Hukum

IMG-20260724-WA0040
Spread the love

Surabaya, 24 Juli 2026 –Perjalanan hidup seseorang sering kali ditempa bukan oleh kenyamanan, melainkan oleh berbagai ujian yang menguji keteguhan prinsip. Hal tersebut tergambar dalam perjalanan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seorang Purnawirawan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat yang kini mengabdikan dirinya sebagai advokat dan konsultan hukum. Berdasarkan curriculum vitae yang disampaikan, sebelum menjadi advokat beliau bertugas sebagai Kowad, memperoleh berbagai penugasan strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Universitas Pertahanan, serta memiliki pengalaman pada berbagai kegiatan nasional maupun internasional.

Berbekal disiplin, loyalitas, dan semangat pengabdian yang dibentuk selama menjadi prajurit, Rikha memilih jalan hidup sebagai penegak hukum dengan tekad untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku. Curriculum vitae tersebut juga mencatat berbagai sertifikasi profesi, di antaranya sebagai Advokat, Mediator bersertifikat Mahkamah Agung RI, Certified Legal Officer, dan Certified Penulis Indonesia Maju, serta pengalaman menangani perkara pidana, perdata, hukum militer, hak asasi manusia, dan berbagai perkara strategis lainnya.

Di tengah perjalanan profesinya, Rikha selalu menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan, intimidasi, hingga fitnah keji yang menurutnya muncul ketika menangani perkara-perkara yang mendapat perhatian publik. Namun, ia menegaskan bahwa tantangan tersebut tidak menjadi alasan untuk berhenti berkarya ataupun mengabdi kepada masyarakat.
Sebaliknya, pengalaman tersebut justru menjadi energi untuk meningkatkan kapasitas diri melalui jalur akademik. Dengan semangat belajar sepanjang hayat, Rikha memutuskan melanjutkan pendidikan ke Program Doktor (S3) Ilmu Hukum sebagai bentuk penguatan kompetensi ilmiah, sehingga pengalaman praktik di ruang litigasi dapat diperkaya dengan kajian akademik dan penelitian hukum yang lebih mendalam.
Menurut Rikha, pendidikan doktoral bukan sekadar mengejar gelar, melainkan bagian dari tanggung jawab moral seorang advokat agar mampu memberikan argumentasi hukum yang semakin berkualitas, berbasis ilmu pengetahuan, konstitusi, serta perkembangan hukum nasional.
“Setiap ancaman, tekanan, intimidasi, maupun fitnah tidak boleh memadamkan semangat untuk belajar dan mengabdi. Justru semuanya menjadi motivasi agar saya terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hukum harus diperjuangkan dengan integritas, keberanian, dan ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Sebagai advokat, Rikha dikenal aktif menangani berbagai perkara yang mendapat perhatian publik, menulis kajian hukum, artikel, serta buku yang mengangkat isu keadilan dan kemanusiaan. Curriculum vitae juga mencatat keterlibatannya dalam berbagai perkara strategis serta komitmennya untuk menjunjung tinggi etika profesi, independensi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Melanjutkan pendidikan doktoral diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat kontribusinya dalam pembangunan hukum nasional, baik melalui praktik litigasi, pengembangan pemikiran hukum, maupun penelitian akademik.
Dengan semboyan “Fiat Justitia Ruat Caelum” — Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Runtuh — perjalanan dari seorang prajurit TNI AD menuju advokat, hingga kini menempuh jenjang S3 Doktor Hukum, menjadi gambaran bahwa semangat pengabdian dapat terus diwujudkan melalui berbagai medan perjuangan yang berbeda, dengan tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (yud)

About Post Author