Pelarian Empat Hari Berakhir di Lampung: Polres Jombang Ungkap Tuntas Pembunuhan Sadis Pedagang Kopi Miagan Mojoagung
JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang akhirnya menuntaskan misteri kematian tragis Tri Retno Jumilah (61), pedagang kopi asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung. Perempuan paruh baya itu ditemukan tak bernyawa di rumahnya sendiri usai diduga dibunuh secara keji oleh suami sirinya, Purnomo bin Imam (60), warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito. Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat setempat karena motif dan cara pelaku menghabisi korban dinilai sangat kejam.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025. Polisi menerima laporan resmi beberapa hari kemudian, yaitu pada 13 November 2025, melalui LP Nomor LP/B/21/XI/2025/SPKT/Polsek Mojoagung/Polres Jombang/Polda Jatim. Berdasarkan hasil penyidikan awal, kepolisian memastikan bahwa kasus ini masuk kategori pembunuhan dengan unsur kesengajaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku didorong oleh rasa sakit hati yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dalam keterangannya, Purnomo yang telah hidup bersama korban secara siri mengaku kerap merasa direndahkan. Ia menuturkan sering dimarahi, dimaki, bahkan diusir dari rumah. Persoalan rumah tangga yang tidak kunjung mereda itu memicu emosi pelaku hingga akhirnya ia kehilangan kendali dan melakukan aksi yang merenggut nyawa istrinya sendiri.
Penyidik mengungkap bahwa pelaku menggunakan linggis untuk menyerang. Dua kali pukulan keras diarahkan ke wajah dan dada korban, mengakibatkan korban tersungkur. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal untuk memastikan korban tak lagi bergerak. Autopsi mengungkap luka fatal: memar berat, patah tulang rahang, tulang pipi, tulang lengan, dan sejumlah tulang rusuk, serta pendarahan otak akibat benturan benda tumpul. Tangan korban juga menunjukkan upaya menangkis serangan, namun pertahanan itu tidak cukup untuk menyelamatkan nyawanya.
Ironisnya, setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp59.940.000, lima gelang emas, tiga cincin, sepeda motor, linggis, bantal, selimut, dan beberapa barang pribadi lain yang turut dijadikan barang bukti.
Usai membunuh, pelaku berusaha kabur. Ia meninggalkan sepeda motor korban di rumah seorang kenalan bernama Edy Kurniawan di Jombang, lalu melarikan diri dengan bus menuju Pelabuhan Merak. Pelaku menyeberang ke Lampung dan berpindah-pindah hingga akhirnya bersembunyi di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Namun, pelarian empat harinya itu terhenti pada Jumat malam, 21 November 2025, pukul 23.15 WIB. Tim pengejaran gabungan Polres Jombang bersama jajaran Polda Jatim berhasil membekuk Purnomo tanpa perlawanan. Penangkapan ini menutup rangkaian pengungkapan kasus yang sebelumnya sempat membuat pihak keluarga, termasuk anak korban, Eko Nursoleh, terkejut. Eko mengaku tak pernah menduga bahwa pembunuh ibunya adalah ayah tirinya sendiri, hingga penyelidikan polisi mengarah kuat pada keterlibatan pelaku.
Kapolres Jombang menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional serta transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan jalan kekerasan, yang justru menimbulkan tragedi kemanusiaan.
Saat ini, penyidik terus mendalami beberapa detail tambahan mengenai dinamika hubungan pelaku dan korban sebelum kejadian. Meski pelaku sudah diamankan, polisi berharap tragedi ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih terbuka dalam mencari bantuan ketika menghadapi konflik rumah tangga, agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan emosional yang tak terselesaikan dapat memicu tindakan fatal, dan penting bagi masyarakat untuk menjaga ruang dialog, serta memilih jalan damai dalam menyelesaikan setiap persoalan.
( MBS )
