DPRD JOMBANG BERSUARA, IZIN PT XINCHAI BELUM TUNTAS‼️ Komisi B Siapkan Sidak, Operasional Pabrik Jadi Sorotan
JOMBANG – Persoalan kelengkapan dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia, perusahaan industri sepatu di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai mendapat perhatian serius DPRD Jombang. Komisi B bahkan berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga membuka opsi inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
Kamis, 05/11/2026.
Sorotan ini bukan tanpa alasan. Di tengah informasi beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja, sejumlah dokumen legalitas perusahaan justru disebut masih dalam proses penyelesaian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kesiapan legalitas perusahaan untuk menjalankan aktivitas industri dan melakukan perekrutan tenaga kerja?
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, menegaskan bahwa temuan LSM PAGAR Jombang mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan administrasi perizinan berlarut-larut tanpa kejelasan. Fasilitasi investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak ada tebang pilih dalam memfasilitasi pengurusan izin bagi investor di Jombang,” kata Ama.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan. Menurutnya, keberadaan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
“Seharusnya ditutup terlebih dahulu, karena pemerintah harus tegas, demi iklim investasi yang kondusif di Jombang,” paparnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa iklim investasi yang sehat tidak cukup dibangun melalui kemudahan mendatangkan investor. Kepastian hukum, kepatuhan terhadap perizinan, serta konsistensi pengawasan juga harus menjadi fondasi utama.
Ama menegaskan, seluruh investor harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perusahaan yang mendapatkan keistimewaan hanya karena membawa investasi besar atau berasal dari luar negeri.
“Berikan kepercayaan pada semua investor bahwa pemerintah di Jombang tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi, dan semua investor diperlakukan sama di Jombang, sehingga iklim investasi di Jombang meningkat dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi B DPRD Jombang akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk membahas persoalan perizinan PT XINCHAI Indonesia. Bahkan, sidak ke lokasi perusahaan menjadi salah satu opsi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
“Yang jelas kita akan menghubungi dinas terkait untuk melakukan rapat dengan Komisi B, dan bila memungkinkan kita akan melakukan sidak,” pungkasnya.
*FLYER REKRUTMEN BEREDAR, LEGALITAS PERUSAHAAN MASIH DIPERTANYAKAN*
Sebelumnya, beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, juga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikenal dengan nama PT Xin Kai Footwear tersebut disebut masih menyelesaikan sejumlah persyaratan perizinan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai kepastian informasi lowongan pekerjaan yang beredar.
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan kebenaran flyer rekrutmen tersebut.
“Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini,” kata Lutfi, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil penelusuran, Lutfi menyebut perusahaan memang telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Beberapa dokumen diklaim sudah diterbitkan, sedangkan persyaratan lainnya masih dalam proses.
“Dari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit,” ujar mantan aktivis GMNI Jombang tersebut.
Namun, menurut Lutfi, persoalan belum tuntasnya dokumen perizinan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait kesiapan perusahaan menjalankan kegiatan industri dan proses rekrutmen.
Ia menjelaskan, PT Xin Kai Footwear telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, dokumen lingkungan disebut masih berproses setelah perusahaan mendapatkan penindakan dan sanksi denda dari Gakkum KLHK.
“Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan Dok Lingkungan belum selesai,” paparnya.
Tak hanya dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga disebut belum terbit. Kondisi tersebut berkaitan dengan pembangunan pabrik yang menurut keterangan Lutfi telah dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, Lutfi meminta Pemkab Jombang tidak sekadar menjadi fasilitator investasi, tetapi juga memastikan seluruh proses pembangunan dan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pendampingan terhadap investor memang diperlukan. Namun, kemudahan pelayanan tidak boleh mengesampingkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.
“Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera bisa beroperasi,” paparnya.
Di sisi lain, PAGAR Jombang berharap keberadaan pabrik sepatu tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini,” ujarnya.
*DPRD DAN PEMKAB DITANTANG BUKTIKAN KETEGASAN*
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemkab Jombang dan Komisi B DPRD Jombang. Rencana pemanggilan OPD hingga kemungkinan sidak diharapkan tidak berhenti sebatas wacana.
Sejumlah persoalan perlu mendapatkan kejelasan, mulai dari status dokumen lingkungan, PBG, SLF, hingga kepastian tahapan kegiatan perusahaan dan informasi rekrutmen tenaga kerja.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan aktivitas yang diwajibkan memiliki legalitas operasional.
Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, kepentingan investasi tidak boleh berjalan di atas ketidakpastian hukum.Pertanyaannya, apakah Pemkab Jombang berani memastikan seluruh investor tunduk pada aturan yang sama? Ataukah persoalan perizinan PT XINCHAI kembali berakhir sebatas rapat koordinasi tanpa tindakan nyata.
Kini, publik menunggu pembuktian, bukan sekadar pernyataan.
(MBS)
