Lumajang Perkuat Optimalisasi Pajak untuk Mendukung Pembangunan Daerah
LUMAJANG – Optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu upaya penting dalam memperkuat kapasitas pembangunan daerah. Untuk mendukung langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, terutama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan perpajakan.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama jajaran Kanwil DJP Jawa Timur III di Ruang Mahameru, Rabu (4/11/2026). Pertemuan itu juga membahas rencana sosialisasi program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Program tersebut direncanakan mulai disosialisasikan pada pertengahan November 2026 dan berlangsung selama dua bulan. Melalui program ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan berpeluang menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Pembahasan juga mencakup sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P5L), termasuk perhatian terhadap wajib pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Program terkait sektor tersebut direncanakan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Bagi Kabupaten Lumajang, koordinasi perpajakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi yang tepat diharapkan membantu masyarakat maupun pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan kebijakan yang tersedia sesuai ketentuan.
Bupati Indah Amperawati menyambut baik rencana sosialisasi tersebut dan mendorong agar penyampaian informasi dilakukan secara terkoordinasi dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Dengan demikian, informasi mengenai ketentuan dan mekanisme program dapat diterima secara jelas oleh wajib pajak yang menjadi sasaran.
Dalam pertemuan itu, Kanwil DJP Jawa Timur III juga menyampaikan bahwa sekitar 73,8 persen penerimaan pajak dikembalikan ke daerah. Informasi tersebut menjadi salah satu konteks pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan, Lumajang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan potensi pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan penerimaan yang mendukung pembangunan daerah. (Yud)
