28 Oktober 2026

BAU MENYENGAT KANDANG DI TENGAH PERMUKIMAN JADI SOROTAN, RESPONS LURAH BANJARDOWO DIPERTANYAKAN!

IMG-20261028-WA0153
Spread the love

JOMBANG — Bau menyengat yang diduga berasal dari bangunan kandang di kawasan permukiman padat Jalan Semeru, Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memantik keresahan warga. Persoalan ini bukan sekadar gangguan penciuman, melainkan menyangkut kenyamanan hidup masyarakat, potensi dampak terhadap kesehatan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan.

Rabu, 28/10/2026.

Temuan lapangan yang dihimpun oleh aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAGAR JOMBANG kini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aktivitas kandang di tengah permukiman tersebut sudah sesuai ketentuan, dan sejauh mana pemerintah setempat menjalankan fungsi pengawasan?

Dokumentasi visual yang diambil pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 12.32 WIB, menjadi salah satu bahan yang mendorong perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di sekitarnya.

Namun, hingga persoalan ini diangkat, status perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta sumber pasti bau menyengat tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Respons Lurah Jadi Sorotan, Warga Menunggu Tindakan Nyata

Upaya konfirmasi kepada Lurah Banjardowo pada Senin, 26 Oktober 2026, melalui pesan WhatsApp, menghasilkan jawaban singkat.

“Iya nanti saya tanya ke anak buah,” ujar Lurah Banjardowo.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena warga membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan. Meski jawaban itu menunjukkan adanya rencana untuk melakukan pengecekan, publik tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji untuk menanyakan persoalan kepada bawahan.

Persoalannya bukan semata-mata apa yang disampaikan lurah, melainkan apa tindakan yang dilakukan setelah keluhan warga diterima.

Apakah sudah ada pemeriksaan lokasi? Apakah pemilik kandang telah dimintai keterangan? Apakah sumber bau sudah ditelusuri? Dan apakah pemerintah kelurahan telah berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Jangan Sampai Keluhan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Keberadaan kandang di kawasan permukiman memang harus dinilai berdasarkan kondisi faktual, jenis usaha, dampak lingkungan, serta ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan gangguan lingkungan, pemerintah tidak seharusnya berhenti pada tahap menerima laporan. Pemeriksaan lapangan, pengujian sumber gangguan apabila diperlukan, serta penindakan sesuai hasil pemeriksaan harus menjadi bagian dari penyelesaian.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan resmi. Status legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, dan pemenuhan kewajiban lingkungan perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Meski demikian, ketidakpastian mengenai legalitas bukan alasan untuk mengabaikan keluhan masyarakat. Pemerintah setempat tetap perlu memfasilitasi pengaduan dan memastikan persoalan tersebut diteruskan kepada instansi terkait.

LSM PAGAR JOMBANG Desak Pemkab Turun Tangan

LSM PAGAR JOMBANG bersama elemen kontrol sosial mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, pihak kecamatan, dan Kelurahan Banjardowo diminta turun langsung untuk memeriksa kondisi kandang, menelusuri sumber bau, serta memastikan status perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruangnya.

Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari pemberian teguran, kewajiban perbaikan, hingga tindakan administratif lain apabila persyaratannya terpenuhi.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ketegasan Pemerintah Kini Dipertanyakan

Persoalan di Jalan Semeru menjadi ujian bagi kesigapan pemerintah dalam merespons pengaduan warga. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa laporan akan ditindaklanjuti, tetapi juga kepastian mengenai siapa yang memeriksa, apa hasilnya, dan langkah apa yang akan diambil.
Jangan sampai keluhan warga hanya berputar dari satu meja ke meja lain, sementara persoalan di lapangan tak kunjung memperoleh penyelesaian.

Kini, publik menunggu jawaban yang jelas dari Pemerintah Kelurahan Banjardowo dan Pemerintah Kabupaten Jombang: apakah dugaan gangguan lingkungan ini akan diperiksa secara serius, atau justru dibiarkan tanpa kepastian?

Sebab, ketika kenyamanan warga dipertaruhkan, tindak lanjut yang terukur dan transparan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik.

( MBS )

About Post Author