28 Oktober 2026

Peringatan ke‑98 Sumpah Pemuda: Advokat Rikha Permatasari Tekankan Persatuan Harus Terasa Dalam Keadilan

Screenshot_20261028-115206
Spread the love

SURABAYA –  Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke‑98 pada 28 Oktober 2026, advokat dan praktisi hukum Rikha Permatasari menyampaikan pandangannya terkait makna persatuan dan penegakan hukum bagi generasi muda Indonesia.

Menurut Rikha Permatasari, Sumpah Pemuda bukan hanya peristiwa sejarah semata, melainkan fondasi moral kebangsaan yang meneguhkan semangat hidup bersama sebagai satu bangsa di tengah keberagaman. Dalam kerangka ketatanegaraan, semangat itu harus diwujudkan melalui perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan sama di hadapan hukum.

“Persatuan akan kuat apabila setiap warga merasa haknya dilindungi dan suaranya didengar,” ujarnya.

Ia menjelaskan tanggung jawab meneruskan semangat Sumpah Pemuda dipikul bersama oleh seluruh elemen bangsa. Namun pemerintah, pembentuk undang‑undang, dan aparat penegak hukum harus memberikan teladan utama dengan menjalankan tugas secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, generasi muda berperan sebagai penggerak perubahan dan pengawas kritis, didampingi oleh advokat, pendidik, pers, keluarga, serta organisasi masyarakat.

Semangat Sumpah Pemuda paling dibutuhkan saat masyarakat menghadapi ketidakadilan, konflik identitas, atau penyebaran informasi yang memancing permusuhan, terutama di era digital saat ini. Menurutnya, kedewasaan berbangsa terlihat ketika kita mampu memperjuangkan keadilan bagi mereka yang memiliki pandangan berbeda.

Tantangan terbesar generasi muda saat ini terletak pada derasnya arus informasi, kuatnya emosi kelompok, dan kemampuan memilah fakta yang belum merata di ruang digital. Sebelum menyebarkan unggahan, lanjutnya, pemuda perlu memverifikasi kebenaran informasi serta memastikan tidak melanggar hak orang lain.

Meskipun telah berusia 98 tahun, semangat Sumpah Pemuda tetap relevan untuk menjawab tantangan zaman seperti polarisasi dan kesenjangan akses keadilan. Sumpah Pemuda mengingatkan bahwa kepentingan bersama harus berada di atas fanatisme kelompok, dan perbedaan pendapat harus dikelola melalui dialog serta mekanisme demokratis.

Dari sisi penegakan hukum, semangat persatuan harus mendorong penegakan hukum yang berpegang pada bukti, menghormati hak para pihak, bebas diskriminasi, dan tidak dipengaruhi kedekatan kekuasaan atau tekanan massa.

Generasi muda dapat berkontribusi dengan memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menolak hasutan kebencian, menghormati data pribadi orang lain, membantu masyarakat mengakses bantuan hukum, serta menyampaikan kritik secara damai dan bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J UUD NRI 1945 yang mengatur kebebasan berpendapat dengan tetap menghormati hak‑hak orang lain.

“Beranilah bersuara ketika melihat ketidakadilan, kuatkan pendapat dengan fakta, dan perjuangkan perubahan dengan menghormati martabat sesama,” pesan Rikha kepada generasi muda.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan: “Persatuan harus terasa dalam keadilan. Ketika hukum melindungi setiap orang secara setara, di situlah semangat Sumpah Pemuda hidup dalam tindakan.”

(Yud)

About Post Author