8 Oktober 2026

Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu, 95,44 Gram Barang Bukti Disita dari A.Y

Screenshot_20261008-192824
Spread the love

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai ± 95,44 gram. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial A.Y (43), yang berdomisili di Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menggerebek rumah tersangka di kawasan Jalan Joyoboyo dan menemukan barang bukti narkotika siap edar.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka A.Y, petugas menemukan tas yang di dalamnya berisi 10 buah klip plastik narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 95,44 gram,” jelas AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus buron (Dalam Lidik).

Barang haram itu diambil oleh tersangka dengan sistem ranjau di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan, Madura, pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka A.Y diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini sebagai perantara sejak satu tahun lalu. Ia menjual sabu tersebut kepada teman-temannya dengan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan. Sabu dijual dalam bentuk paketan dengan harga berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 800.000 per poket.

Jika seluruh sabu tersebut habis terjual, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp 7.500.000 oleh penyuplai, di samping fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis. Motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan utama tersangka nekat mengedarkan barang terlarang tersebut.

Selain mengamankan 10 klip plastik sabu (yang terdiri dari 1 klip sedang seberat ± 44,80 gram dan 9 klip kecil seberat ± 50,64 gram), petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya adalah 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah serok kecil yang terbuat dari sedotan plastik, serta 1 unit ponsel merek Realme yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, tersangka A.Y dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama seumur hidup atau mati, serta denda paling sedikit Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penuntasan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memburu jaringan di atasnya. (Yud)

About Post Author