29 September 2026

Bau Limbah Diduga Ganggu Siswa, PT JPN Disorot Sekolah Sampai Daring, Pemkab Jangan Berhenti di Pemeriksaan!

IMG-20260929-WA0214
Spread the love

JOMBANG — Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar SMPN 4 Jombang, Desa Banjardowo, kini memasuki babak yang tidak lagi bisa dianggap sebagai sekadar persoalan bau, Selasa (29/09/2026).

Aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) disebut telah masuk ke lingkungan sekolah dan mengganggu proses belajar mengajar. Sejumlah siswa bahkan dilaporkan mengalami mual hingga muntah, sementara guru disebut kesulitan melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.

Kondisi tersebut membuat pihak sekolah mengambil langkah dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran daring.

Pertanyaannya kemudian sederhana namun serius: bagaimana mungkin sebuah aktivitas usaha yang berada berdampingan dengan lembaga pendidikan dapat sampai membuat proses pendidikan terganggu?

Lebih jauh, persoalan ini bukan hanya menyangkut kenyamanan. Ketika bau diduga berasal dari limbah aktivitas pengolahan ayam dan dirasakan hingga ruang kelas, maka aspek kesehatan, keselamatan lingkungan sekolah, pengelolaan limbah, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen lingkungan patut diperiksa secara menyeluruh.

Kepala SMPN 4 Jombang, Slamet Agus Tri Prastyo, sebelumnya menyampaikan bahwa gangguan bau sudah dirasakan selama beberapa hari dan kemudian semakin parah. Pihak sekolah juga menyebut menemukan cairan yang diduga limbah pengolahan ayam mengalir menuju saluran umum.

Sekolah juga menyebut adanya aktivitas pencucian ayam di lokasi yang menurut keterangan pihak sekolah seharusnya diperuntukkan bagi pengemasan. Dugaan penyumbatan saluran akibat endapan lemak dan kotoran kemudian disebut menyebabkan cairan meluap.

Bukan Sekadar Bau, Ada Pertanyaan Besar di Baliknya

Polemik tersebut semakin serius karena pihak sekolah menyebut persoalan lingkungan bukan kali pertama terjadi. Selain bau, sebelumnya juga pernah dikeluhkan suara mesin yang dianggap mengganggu kegiatan belajar serta aktivitas pembakaran sampah yang disebut menghasilkan asap hitam.

Jika seluruh keluhan tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sebatas “bau yang mengganggu”, melainkan menyangkut bagaimana pengelolaan operasional usaha dijalankan di lokasi yang sangat berdekatan dengan lingkungan pendidikan.

Pemkab Jombang akhirnya turun tangan.

Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa keberadaan kegiatan industri yang berdampingan dengan lembaga pendidikan tidak diperkenankan apabila tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Ia juga menyatakan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Namun, perintah pemeriksaan bukanlah titik akhir. Justru dari sinilah publik menunggu jawaban yang lebih konkret.

DLH: Dokumen Lingkungan Masih Dicermati

Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati dokumen lingkungan PT JPN dan mencocokkannya dengan kondisi aktual di lapangan.

DLH menyebut persetujuan lingkungan yang tercatat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terbit melalui sistem OSS. Namun, DLH belum memberikan kesimpulan mengenai pemenuhan seluruh ketentuan lingkungan karena pemeriksaan dan koordinasi masih berlangsung.

Di sinilah publik patut menunggu secara transparan

Apakah kegiatan usaha di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki?

Apakah sistem pengelolaan limbah cairnya berjalan sebagaimana mestinya?

Apakah terdapat aktivitas pencucian yang memang diperbolehkan di lokasi tersebut?

Ke mana sebenarnya limbah cair dialirkan?

Apakah saluran sanitasi dan penampungan limbah memenuhi ketentuan?

Dan yang paling penting, mengapa lingkungan sekolah sampai harus menanggung dampak yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut?

Jangan Sampai Pemeriksaan Hanya Berujung Administrasi

Pemkab Jombang tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, terlebih ketika objek yang terdampak adalah lingkungan pendidikan dan para siswa.

Publik tidak cukup hanya diberi informasi bahwa DLH telah melakukan pemeriksaan.
Yang ditunggu adalah hasil pemeriksaan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui bentuk tindak lanjut dan langkah korektif yang dilakukan. Sebaliknya, apabila perusahaan dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan, maka dasar dan hasil pemeriksaannya juga semestinya dapat dijelaskan kepada publik.

Sebab persoalan ini menyangkut sekolah, anak-anak, lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.
Jangan sampai sekolah sudah dipaksa beradaptasi dengan bau, siswa harus belajar dari rumah, sementara persoalan lingkungan hanya berhenti pada kalimat “masih dalam pencermatan”.
Kini bola berada di tangan Pemkab Jombang dan DLH.

Publik menunggu apakah pemeriksaan terhadap PT JPN benar-benar mampu menemukan akar persoalan, atau justru berhenti sebagai formalitas setelah polemik mereda?

Yang jelas, hak siswa untuk belajar dengan aman, nyaman, dan lingkungan yang sehat tidak boleh kalah oleh kepentingan aktivitas usaha.

( MBS )

About Post Author