19 September 2026

Diduga Arogan dan Tertutup, Lurah Kapas Madya Baru diadukan LSM Lembah Arasia ke Inspektorat

IMG-20260919-WA0151
Spread the love

SURABAYA — Polemik dugaan sikap arogan dalam pelayanan publik di Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan sebelumnya mendapat perhatian publik, LSM Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia (Lembah Arasia) DPD Jawa Timur secara resmi menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kota Surabaya.

Surat bernomor 51/DPD-JATIM/LA/IX/2026 tersebut disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan permohonan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan persoalan di Kelurahan Kapas Madya Baru. Pengaduan itu turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Up. Komisi A DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, serta Camat Tambaksari, agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah Lembah Arasia tersebut berkaitan dengan dugaan sikap tidak patut yang dialami tim saat melakukan klarifikasi di ruang kerja Lurah Kapas Madya Baru, KDH. Sebelumnya, tim mengaku mendapati nada bicara tinggi dan gestur yang dinilai arogan, termasuk dugaan gerakan tangan menyerupai memukul meja.

Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video berdurasi sekitar 47 detik. Lembah Arasia meminta agar rekaman tersebut menjadi salah satu bahan pemeriksaan objektif, bukan dijadikan dasar untuk menghakimi pihak tertentu.

Selain persoalan sikap, Lembah Arasia juga menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan dan komunikasi publik dalam proses klarifikasi. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang pada prinsipnya berhak memperoleh informasi publik, termasuk melihat dan mengetahui informasi publik serta memperoleh salinan melalui mekanisme permohonan informasi. Namun, hak tersebut memiliki tata cara dan batasan sesuai ketentuan UU KIP. Karena itu, Lembah Arasia meminta instansi berwenang menilai apakah pelayanan dan respons terhadap permintaan informasi dalam perkara ini telah sesuai mekanisme yang berlaku.

Sorotan lebih serius diarahkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of authority). Lembah Arasia tidak menyatakan bahwa unsur tersebut telah terbukti, tetapi meminta Inspektorat memeriksa apakah terdapat tindakan pejabat yang masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan. Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Ketua LSM Lembah Arasia DPD Jawa Timur, Bambang Hardoko, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik pemberitaan.

“Kami berharap instansi dan pejabat terkait segera menindaklanjuti dugaan sikap arogan tersebut. LSM merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat. Kalau ada persoalan dalam pelayanan pemerintahan, semestinya dibuka ruang klarifikasi secara baik, bukan justru menimbulkan kesan bahwa lembaga kontrol sosial tidak diterima,” tegas Bambang.

Menurutnya, pihaknya akan mengawal pengaduan tersebut sesuai prosedur dan menyerahkan pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.

Sementara itu, H. Yusuf atau yang akrab disapa Aba Yusuf, selaku Penasehat sekaligus Pembina LSM Lembah Arasia, meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif. Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Pejabat dan aparatur kelurahan harus memberikan pelayanan yang baik, menghormati masyarakat, serta membuka ruang komunikasi dan pengaduan secara proporsional. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di kelurahan lainnya,” ujarnya.

Lembah Arasia menegaskan, pengaduan kepada Inspektorat bukan dimaksudkan untuk menghakimi Lurah Kapas Madya Baru, melainkan meminta pemeriksaan, klarifikasi, dan evaluasi atas dugaan yang telah disampaikan beserta bukti pendukungnya. Jika hasil pemeriksaan menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti, Lembah Arasia menyatakan akan menghormati hasilnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administratif, etika aparatur, atau penyalahgunaan kewenangan, pihaknya meminta agar ditindak sesuai ketentuan.

Redaksi mediabarometer.net memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada Lurah Kapas Madya Baru maupun Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

( Tim Central )

About Post Author