1 September 2026

Pesan Ganja via Instagram, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak dengan 41,8 Gram Barang Bukti

IMG-20260901-WA0056
Spread the love

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibawah Komando AKP Adik Agus Putrawan, S.H.,M.H., kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis daun ganja kering.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial NMR (23), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, berhasil diamankan petugas

‎Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 5 Agustus 2026.

‎NMR diamankan petugas pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 klip plastik berisi narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.

‎Kepada awak media Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H.,M.H., mengungkapkan tersangka NMR diduga memperoleh ganja tersebut dengan membeli melalui sebuah akun Instagram @master_roshi.id.

“Modus Transaksi tersangka ini dilakukan dengan cara transfer uang sebesar Rp1 juta untuk mendapatkan 11 klip plastik berisi daun ganja kering. Setelah pembayaran dilakukan, barang kemudian diambil menggunakan sistem ranjau. Paket tersebut disebut diletakkan di pinggir jalan kawasan Jalan Karah, Surabaya, tepatnya di bawah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hijau.” Ungkap Putra. Selasa (02/09/2026).

‎Dari 11 klip plastik yang diperoleh, sebagian kemudian diduga diedarkan kembali oleh NMR.

AKP Putra juga menjelaskan untuk satu klip plastik ukuran sedang dijual dengan harga sekitar Rp210 ribu, sementara klip plastik ukuran kecil dipasarkan dengan harga sekitar Rp110 ribu. “bebernya”

‎‎Sedangkan untuk 8 klip plastik yang belum terjual akhirnya ditemukan dan diamankan petugas saat melakukan penangkapan.

‎Aktivitas penjualan tersebut disebut tidak dilakukan setiap hari. Tersangka diduga menjual ganja berdasarkan pesanan yang diterimanya. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut telah dilakukan sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap dan tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

‎‎AKP Putra juga menyebut, motif tersangka diduga berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari serta keinginan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi tanpa harus membelinya secara langsung.

‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 klip plastik berisi narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram, satu unit timbangan warna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler warna hitam.

‎Atas dugaan perbuatannya, NMR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Ancaman pidana sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

‎Selanjutnya AKP Putra menyatakan akan menuntaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses penanganannya.

‎Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Yud)

About Post Author