Nenek Penjual Sayur Terancam Kehilangan Tanah, Akad Kredit Rp140 Juta Dipertanyakan, Nenek Ngatini Mengaku Hanya Terima Rp. 25,5 jt. Polisi Mulai Bongkar Dokumen Bank
JOMBANG — Perjuangan Ngatini (69), seorang nenek penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dalam menuntut keadilan atas dugaan kezaliman oknum perbankan kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus dugaan kejahatan perbankan yang menyeret nama PT BPR Bank Jombang (Perseroda) tersebut resmi bergulir di ranah hukum dan tengah diusut tuntas oleh Satreskrim Polres Jombang.
Laporan resmi bernomor STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkan sejak Senin, 6 Juli 2026 lalu, kini menunjukkan progress signifikan. Penyidik kepolisian mulai bergerak mengurai benang kusut akad kredit yang diduga kuat sarat rekayasa dan kecurangan sistematis tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan mendalam (lidik) untuk menemukan konstruksi hukum tindak pidana perbankan.
“Ini masih tahap lidik, pengecekan dokumen-dokumen terkait,” tegas AKP Magribi, Senin (10/8/2026).

Tidak sekadar memeriksa tumpukan berkas, pihak kepolisian juga melangkah cepat dengan memanggil sejumlah saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan akad kredit misterius itu.
“Iya, sudah kita undang beberapa pihak terkait,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Tekankan Pembaharuan UU PPSK & Red Flags Yuridis
Pihak kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menegaskan bahwa dasar pelaporan ini tidak hanya berpijak pada regulasi lama, tetapi menggunakan instrumen pembaharuan hukum perbankan nasional.
“Kami melayangkan laporan ini berdasarkan ketentuan regulasi perbankan terbaru. Ketentuan tindak pidana perbankan mengenai pencatatan palsu dan manipulasi dokumen yang sebelumnya diatur dalam Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kini telah diperbarui dan dipertegas sanksinya melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK),” ujar Adang.
Adang menjelaskan, berdasarkan penelusuran dokumen dan fakta-fakta hukum, terdapat tiga kejanggalan vital yang dijerat dengan pembaharuan pasal tersebut:
1. Pembengkakan Utang & Aliran Dana Fiktif (Phantom Debt)
Misteri paling krusial terletak pada pencairan dana. Bu Ngatini yang hanya menerima uang sebesar Rp25.500.000, mendadak ditagih atas dua akad kredit dengan plafon masing-masing Rp70.000.000—dengan total pinjaman membengkak hingga Rp140.000.000 (ditambah akumulasi bunga/denda yang diklaim mencapai Rp120.000.000).
Secara yuridis, Pasal 1320 KUHPerdata menegaskan bahwa syarat sahnya perjanjian membutuhkan causa yang halal dan kesepakatan nyata. Apabila nasabah tidak pernah menerima fisik uang tunai atau transfer sesuai nilai plafon pencairan baru, maka akad tersebut batal secara substansi. Jika dana kredit mengalir ke pihak lain tanpa persetujuan sah dari Bu Ngatini, tindakan ini dijerat dengan Pasal 49 UU Perbankan jo. UU PPSK mengenai dugaan pemalsuan pencatatan transaksi/dokumen bank, serta Pasal 372/374 KUHP tentang Penggelapan.
2. Cacat Formil: Tanda Tangan Mantan Suami Pasca-Perceraian
Dokumen akad kredit tertanggal 27 September 2024 tersebut diketahui turut mencantumkan tanda tangan sosok mantan suami Bu Ngatini. Padahal, keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2021 melalui putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Secara hukum perkawinan dan keperdataan, mantan suami tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama harta bersama tanpa persetujuan khusus. Pemasukan tanda tangan mantan suami agar akad seolah-olah memenuhi syarat legalitas agunan membuat akad kredit tersebut Cacat Formil dan Batal Demi Hukum. Pelibatan atau dugaan manipulasi tanda tangan ini diancam pidana Pemalsuan Surat berdasarkan Pasal 263 / 264 KUHP.
3. Ketidaksesuaian Objek Agunan (Survey Fiktif)
Kejanggalan fisik terlihat jelas pada perbedaan kondisi lapangan dengan dokumen berkas perkara Pengadilan Negeri Jombang. Dalam berkas pencairan, agunan digambarkan sebagai “sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan”. Namun, fakta riil di lokasi menunjukkan bahwa tanah agunan tersebut murni tanah kosong tanpa bangunan apa pun.
Kondisi ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) Penilaian Agunan (Appraisal) dan On-The-Spot (OTS) Survey. Indikasi ini mengarah pada dugaan rekayasa laporan fisik agunan (Up-ing Agunan) demi memuluskan pencairan plafon kredit ratusan juta rupiah.
Menunggu Ujung Penyelidikan Kepolisian
Lebih lanjut, Adang Dwi Widagdo menyampaikan bahwa pihaknya tengah berfokus melacak alur pencairan kredit yang menjadi objek sengketa.
“Kami masih berusaha menggali arah pencairan uang ini. Logika dasarnya, ketika kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Pertanyaannya, dana itu mengalir ke mana, itu yang saat ini masih kami dalami. Bu Ngatini tidak merasa menerima uang nominal segitu,” ucap Adang.
Mengenai sasaran pelaporan, Adang menyebutkan bahwa BPR Bank Jombang merupakan pintu masuk utama untuk membongkar jaring oknum yang bertanggung jawab.
“Karena perjanjian kredit itu diterbitkan antara Bank Jombang dan Bu Ngatini, maka pintu masuk persoalan ini tentu melalui bank terlebih dahulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian,” tegasnya.
Kini, nasib nenek penjual sayur keliling yang terancam kehilangan aset tanahnya akibat dugaan kejahatan perbankan ini berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Jombang. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa hukum dan menyeret oknum yang bertanggung jawab ke hadapan meja hijau.
( MBS/TEAM)
