Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Orang Diamankan

IMG-20260622-WA0062
Spread the love

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online scam) bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi gabungan yang menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di wilayah Surabaya.

“Tim gabungan dari Imigrasi, Dirrressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan informasi terkait pelanggaran izin tinggal beberapa warga negara asing di Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat warga negara Afrika Selatan di sebuah apartemen di Surabaya,” kata Bimo saat konferensi pers, Senin, (22/6/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, laptop, serta beberapa rekening yang diduga digunakan sebagai sarana penipuan daring.
Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada penetapan tiga tersangka, yakni seorang WNI bernama Lilik Nur Hamidah serta dua WNA, masing-masing KKP, warga negara Ghana, dan AV, warga negara Pantai Gading.

Sementara itu, dua WNA lainnya berinisial MCK dan MCE masih menjalani detensi oleh pihak imigrasi dan statusnya masih dalam proses pendalaman penyidik.

Menurut Bimo, AV berperan membuat akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk mencari calon korban perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun. Para korban kemudian diajak berkomunikasi hingga terjalin hubungan emosional layaknya pasangan.

“Pelaku berusaha membangun kepercayaan korban dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah korban percaya, pelaku menjanjikan hadiah berupa barang bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang berharga lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, KKP bertugas menyiapkan perangkat komunikasi dan rekening penampung dana hasil kejahatan. Ia juga mengirimkan konfirmasi palsu terkait pengiriman paket hadiah yang seolah-olah sedang dalam proses ekspedisi.

Dalam skenario tersebut, Lilik Nur Hamidah berperan sebagai petugas ekspedisi fiktif yang menghubungi korban. Ia mengirimkan pesan bahwa paket hadiah ditahan pihak Bea Cukai atau Imigrasi dan meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai biaya tebusan.

“Padahal barang tersebut sebenarnya tidak pernah ada dan tidak pernah ditahan oleh pihak Imigrasi maupun Bea Cukai,” tegas Bimo.

Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025. Polisi mencatat sedikitnya 53 korban dari berbagai daerah di Indonesia dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Khusus di Jawa Timur, terdapat 22 korban yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Polda Jatim saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan internasional tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE – Perubahan Kedua UU ITE Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana penipuan dan kejahatan siber sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yud)

About Post Author