Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Bayang-Bayang Politik Transaksional, dan Ujian Marwah Nahdlatul Ulama “Sebaiknya Calon Yang Bermasalah Di Coret”
TAMBAK BERAS-JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, suara kritis dari kalangan kiai kembali mengemuka.
Forum permusyawaratan tertinggi NU yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 tersebut bukan hanya menjadi momentum menentukan arah perjalanan organisasi lima tahun ke depan, tetapi juga menjadi ujian penting bagi integritas, khidmah, dan marwah Nahdlatul Ulama, Rabu (19/08/2026).
Sorotan itu salah satunya datang dari Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang, KH Musta’in Syafi’ie.
Dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU di Jakarta, Selasa (18/8/2026), ia secara tegas meminta Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tidak ragu mengambil sikap terhadap kandidat yang dinilai bermasalah.
Menurut KH Musta’in, persoalan politik transaksional menjelang Muktamar tidak boleh hanya dipandang sebagai rumor.

Ia menyebut adanya dugaan praktik politik uang maupun pemberian uang panjar sebagai persoalan serius yang harus dihadapi secara tegas. Dalam pandangannya, apabila kemungkaran sudah benar-benar terjadi, maka tidak cukup hanya dilakukan pencegahan melalui nasihat.
Harus ada tindakan nyata untuk menghentikannya.
Pernyataan tersebut menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan sebuah gambar yang beredar menjelang Muktamar.
Dalam gambar tersebut muncul pesan provokatif dengan kalimat bahwa “Tanah Tambak Beras tidak rela diinjak kaki peserta muktamar yang telah menerima DP atau tanda jadi.” Pesan lain juga menyindir keras pihak yang dianggap menjadikan NU sebagai ruang mencari keuntungan.
Namun demikian, pesan dalam gambar tersebut merupakan klaim atau opini yang beredar, bukan bukti terverifikasi mengenai adanya transaksi tertentu.
Karena itu, substansinya perlu dibaca sebagai alarm moral sekaligus bahan pertanyaan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh peserta Muktamar terlibat praktik transaksional.
Di sinilah letak tantangan besar Muktamar ke-35 NU di Tambakberas.
Tambakberas Bukan Sekadar Tempat Muktamar
Tambakberas memiliki makna historis dan spiritual bagi perjalanan Nahdlatul Ulama. Penetapan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas sebagai tuan rumah Muktamar ke-35 NU telah diputuskan PBNU pada 7 Juli 2026. Forum tersebut akan menjadi ruang bagi para utusan dari berbagai daerah untuk bermusyawarah menentukan arah organisasi dan kepemimpinan NU.
Karena itu, ungkapan dalam gambar mengenai “Tanah Tambakberas” sesungguhnya dapat dimaknai sebagai simbol kegelisahan moral, jangan sampai tempat yang memiliki sejarah panjang perjuangan ulama justru menjadi saksi lahirnya praktik-praktik politik yang bertentangan dengan nilai khidmah.
Pesan tersebut sejalan dengan peringatan KH Musta’in yang menekankan bahwa Muktamar seharusnya menjadi arena khidmah, bukan ruang menghitung keuntungan pribadi maupun materi.
Ia juga mengingatkan agar warisan perjuangan para pendiri NU tidak dikalahkan oleh kepentingan pragmatis.
AHWA Diuji, Berani atau Tidak?
Sorotan paling tajam tertuju kepada AHWA.
KH Musta’in meminta agar mekanisme tersebut tidak berhenti sebagai formalitas organisasi.
Jika terdapat kandidat yang terbukti bermasalah, AHWA harus memiliki keberanian moral untuk tidak meloloskannya.
Dalam konteks ini, AHWA bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin.
Ia juga dapat dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga kualitas kepemimpinan NU agar tidak ditentukan semata-mata oleh kekuatan jaringan, popularitas, ataupun kemampuan finansial.
Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif juga sebelumnya menyampaikan bahwa politik transaksional menjelang Muktamar ke-35 harus dicegah.
Ia menilai mekanisme AHWA dapat dikaji sebagai salah satu cara meminimalisasi potensi politik uang, sekaligus meminta agar batas kewajaran pemberian uang transportasi kepada peserta dibahas secara terbuka agar tidak menjadi celah transaksi politik.
Artinya, persoalan yang kini mengemuka bukan sekadar siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU.
Lebih jauh dari itu, pertanyaannya adalah bagaimana proses menuju kepemimpinan tersebut berlangsung. Apakah melalui adu gagasan, rekam jejak, integritas dan khidmah?
Ataukah justru melalui kekuatan modal, jaringan, lobi dan transaksi?
Jangan Sampai Muktamar Kehilangan Ruh Khidmah Muktamar ke-35 NU di Tambakberas semestinya menjadi momentum mengembalikan politik organisasi kepada politik kebangsaan dan khidmah keumatan.
Muktamar harus menjadi tempat para ulama dan nahdliyin membicarakan masa depan pendidikan pesantren, ekonomi umat, kesehatan, kaderisasi, dakwah, kebangsaan, serta penguatan organisasi bukan sekadar perebutan posisi.
Di tengah persiapan yang terus dimatangkan, PBNU menyatakan berbagai aspek kepesertaan dan materi Muktamar sedang disiapkan.
Forum tersebut akan mempertemukan utusan dari berbagai wilayah dan cabang NU untuk membahas arah perjuangan organisasi.
Karena itu, setiap isu mengenai politik transaksional harus ditempatkan secara proporsional: tidak boleh menjadi fitnah, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat bukti.
Jika ada tuduhan transaksi, harus dibuktikan.
Jika ada pelanggaran, harus diperiksa.
Jika ada kandidat bermasalah, mekanisme organisasi harus berani mengambil keputusan.
Dan jika seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik para kiai, peserta, dan kandidat juga wajib dilindungi.
Pada akhirnya, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Lebih besar dari itu, Muktamar akan mempertaruhkan satu hal yang jauh lebih mahal: marwah Nahdlatul Ulama.
Sebab di tanah pesantren, kepemimpinan seharusnya lahir dari khidmah, amanah, ilmu dan keteladanan bukan dari siapa yang paling besar modal transaksinya.
Tambakberas akan menjadi saksi: apakah Muktamar ke-35 NU mampu menjaga tradisi musyawarah dan khidmah, atau justru membiarkan bayang-bayang politik transaksional menggerus nilai-nilai luhur yang diwariskan para muassis NU.
( MBS )
