Keberhasilan Besar LPRI NTT: Perjuangan Panjang Delapan Warga Nekamese Berbuah Hasil, Sengketa Tanah Berakhir Damai dan Adil
KUPANG, 8 Juni 2026 – Sebuah kemenangan nyata bagi keadilan dan kepastian hukum kembali diraih oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPD-LPRI NTT). Setelah berjuang dan mendampingi anggotanya selama berbulan-bulan, LPRI NTT yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD, LPRI NTT Rezky Yunike Agustin Frans, akhirnya membawa penyelesaian tuntas atas sengketa pertanahan yang melibatkan delapan warga pembeli tanah di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang Provinsi NTT

Puncak keberhasilan ini terjadi pada Senin (8/6/2026), saat mediasi ke 5 yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berakhir dengan kesepakatan damai yang mengikat secara hukum. Pertemuan ini mempertemukan pihak yang didampingi LPRI NTT—yaitu Hironimus Boro Pati, Daud Jermis Banamtuan, Metujahi Ma, Menci Bana, Endang Oktorisa Adolfina Passu, Lea Puai, Silas Lopo, dan Marselinus Ma—melawan Anita Carolina W. Rupiasa beserta orang tuanya, Marthen Rupiasa dan Adriana B. Benufinit.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, berangkat dari surat permohonan resmi yang diajukan DPD-LPRI NTT tertanggal 17 September 2025. Ini adalah langkah kelima yang dilakukan, membuktikan keseriusan dan konsistensi LPRI NTT dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terhalang masalah administrasi tanah.
Latar Belakang: Hak Sah Terhalang Dokumen
Perselisihan berpusat pada dua bidang tanah di RT 003/RW 002 Dusun I Desa Oelomin, masing-masing seluas 12.195 m² (SHM 326) dan 12.600 m² (SHM 327). Secara fakta hukum, kedua tanah ini tercatat atas nama Anita Carolina W. Rupiasa sejak tahun 2004. Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh: tanah tersebut sudah lama dijual oleh ayahnya, Marthen Rupiasa, kepada kedelapan warga tersebut.
Masalah pelik muncul saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Para pembeli yang sudah membayar lunas dan menguasai tanah tersebut bertahun-tahun tidak bisa menerbitkan sertipikat atas nama mereka, karena status tanah masih tercatat atas nama anak dari penjual. Ironisnya, Anita sendiri mengaku tidak pernah tahu ada tanah atas namanya, tidak pernah memegang dokumen, dan baru menyadarinya tahun 2024. Sementara Marthen mengakui menjual tanah, namun mengaku tidak pernah memegang sertipikat yang terbit atas nama anaknya.
Upaya penyelesaian sebelumnya di tingkat desa pada September 2025 sempat gagal karena perselisihan soal rincian biaya. Di sinilah peran strategis DPD-LPRI NTT masuk untuk mendampingi, mengawal, dan memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku.
Keberhasilan LPRI NTT: Kesepakatan yang Menguntungkan Pihak Berhak
Berkat pendampingan intensif dan argumen hukum yang kuat yang dibangun tim LPRI NTT, mediasi yang dipimpin Sri Rahmayanti Karabi, S.IP (Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa) ini akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak bersepakat dengan poin-poin keputusan yang sangat berpihak pada kebenaran fakta:
1. Anita Carolina bersedia mengajukan sertipikat pengganti dan melakukan penghapusan hak atas namanya dari kedua bidang tanah tersebut.
2. Seluruh biaya pengurusan menjadi tanggungan Anita Carolina sepenuhnya, membebaskan para pembeli dari beban biaya tambahan yang sebelumnya menjadi batu sandungan.
3. Setelah nama Anita dicoret, para pembeli sah—yang didampingi LPRI NTT—berhak mendaftarkan tanah atas nama masing-masing sesuai bukti jual beli yang sah.
4. Sengketa resmi selesai, damai, dan dicoret dari daftar sengketa kantor pertanahan.
Rezky Frans selaku Ketua DPD-LPRI NTT menyambut baik hasil ini dan menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata keberadaan LPRI di tengah masyarakat. “Ini adalah kemenangan hukum dan kemenangan kebenaran. Kami hadir untuk memastikan hak warga yang sudah sah membeli tanah tidak hilang hanya karena kekacauan administrasi di masa lalu. Perjuangan kami tuntas, hak anggota kami kembali utuh,” tegas Rezky usai menandatangani berita acara kesepakatan.
Pihak Kantor Pertanahan pun mengapresiasi jalannya mediasi yang kondusif. “Penyelesaian ini berjalan berkat kemauan baik kedua belah pihak dan pendampingan yang jelas dari perwakilan. Keadilan terwujud karena fakta kepemilikan disesuaikan dengan data administrasi,” ujar Sri Rahmayanti Karabi.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, LPRI NTT kembali mencatatkan sejarah keberhasilan dalam mengawal masalah pertanahan di Nusa Tenggara Timur, membuktikan komitmennya sebagai lembaga yang peka, andal, dan berjuang demi reformasi pelayanan publik dan perlindungan hak warga negara.(Edi S)
