DPD LPRI NTT Kembali Turun Tangan Pantau Sengketa Tanah Oelomin, Pastikan Hak Warga Terlindungi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan sengketa tanah yang melibatkan sejumlah warga di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Kunjungan kerja ini dilakukan tepatnya di lokasi sengketa yang beralamat di Jalan H.R. Koroh Nomor 11, pada Jumat (29/5/2026).
Pemantauan ini merupakan tindak lanjut serius dari LPRI NTT terhadap persoalan yang telah berlarut-larut dan belum menemukan titik terang hingga saat ini. Ketua DPD LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, secara khusus telah menugaskan dua anggotanya, yaitu Semmy Caribera dan Yapet untuk turun langsung ke lapangan, melihat fakta di lokasi, serta memastikan bahwa hak-hak warga yang menjadi pihak terdampak tetap terjaga dan tidak ada perlakuan sewenang-wenang.
Masalah Sertifikat Ganda Jadi Akar Persoalan
Berdasarkan data yang dihimpun LPRI NTT, sengketa tanah ini bermula ketika sekelompok warga – yang terdiri dari pedagang, petani, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) – melakukan pembelian sebidang tanah di lokasi tersebut. Namun, setelah proses pembelian dilakukan dan para pembeli mengira telah memiliki hak sah atas tanah tersebut, muncul fakta hukum yang mengejutkan: tanah yang dibeli ternyata memiliki masalah hukum berupa sertifik (Red)
