Gerakan Jam Belajar Masyarakat Perkuat Peran Keluarga dan Pendidikan Karakter di NTT
KUPANG.LintasBatas-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat. Peraturan ini menjadi landasan hukum untuk menggerakkan kembali budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pendidikan serta membangun karakter generasi penerus di daerah ini.
Sosialisasi sekaligus jumpa pers terkait kebijakan tersebut digelar di Lobi Utama Kantor Gubernur NTT, Jumat (29/5/2026). Dalam kesempatan itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena diwakili oleh tiga pejabat tinggi daerah, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M.; Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan UMKM Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si; serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Oder Maks Sombu, S.H., M.A., M.H. Ketiganya memaparkan substansi, tujuan, serta harapan pemerintah daerah agar program ini berjalan efektif hingga ke tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Ambrosius Kodo menegaskan bahwa pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Berdasarkan data waktu, anak-anak hanya menghabiskan sekitar 8 jam sehari di sekolah, sementara 16 jam sisanya berada di lingkungan keluarga dan rumah tangga.
“Kita semua membutuhkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak agar mereka dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik. Untuk itu, kita perlu sama-sama mendorong dan menguatkan peran keluarga. Tidak adil rasanya jika ketika ada anak yang berperilaku menyimpang atau karakternya kurang baik, semuanya selalu dirujukkan kesalahannya kepada sekolah. Padahal secara waktu, anak jauh lebih banyak bersama orang tua di rumah,” ujar Ambrosius.
Ia menambahkan, jika kolaborasi antara satuan pendidikan dan keluarga berjalan harmonis, maka tiga tujuan utama yang dicanangkan Gubernur NTT akan tercapai, yaitu: penguatan karakter siswa, pengembangan kemampuan akademik, serta peningkatan kemampuan kewirausahaan.
“Keluarga dan sekolah harus bersinergi. Ke depan, kami sangat berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Kami butuh Pemerintah Kabupaten/Kota karena merekalah yang memiliki jaringan sampai ke bawah, mulai dari Kepala Desa, RT, hingga RW. Dukungan ini penting agar dampak peningkatan kualitas anak benar-benar dirasakan di desa-desa,” tegasnya.
Selain pemerintah, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media massa juga sangat diharapkan. Ambrosius mencontohkan, mimbar gereja pun dapat dimanfaatkan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mendampingi anak belajar.
“Gereja butuh sumber daya manusia berkualitas agar tetap eksis. Maka kerja sama pemerintah dan lembaga agama sangat diperlukan demi menyiapkan generasi yang lebih baik,” tambahnya.
Empat Pilar dan Tujuan Utama Gerakan Jam Belajar
Lebih jauh, pihak pemerintah menjelaskan bahwa Gerakan Jam Belajar Masyarakat ini memiliki tagline “Meja Belajar Meki Joni, Ajak Belajar” dan berlangsung setiap hari pukul 18.00 hingga 19.30 atau selama satu setengah jam. Ada empat tujuan utama diterbitkannya Pergub Nomor 24 Tahun 2026 ini:
Keluarga adalah sekolah pertama dan utama, sedangkan orang tua adalah guru yang paling utama. Gerakan ini hadir untuk menegaskan kembali posisi tersebut dalam proses pendidikan anak. Orang tua, meski dengan latar belakang pendidikan beragam, memiliki peran penting terutama dalam mengajarkan nilai kehidupan dan kearifan lokal.
“Banyak anak berpikir orang tuanya hanya petani atau tidak tamat SMA, lalu merasa tidak bisa dibantu. Padahal untuk materi muatan lokal atau tugas yang berhubungan dengan kearifan lokal, justru orang tualah yang paling paham dan bisa memberikan pengetahuan berharga,” jelasnya.
Selama satu setengah jam, anak-anak diharapkan menyisihkan gawai atau perangkat elektronik. Waktu ini digunakan untuk membangun komunikasi berkualitas: mulai dari berdoa bersama, menanyakan kegiatan di sekolah, mendengarkan keluh kesah anak, hingga berdiskusi. Ini adalah momen menanamkan nilai-nilai karakter dalam suasana cinta kasih dan kehangatan keluarga.
Dengan terjadwalnya waktu belajar di rumah, anak-anak terhindar dari pergaulan bebas atau lingkungan yang kurang baik di luar rumah pada sore hingga malam hari. Kehadiran orang tua mendampingi menjadi pengawasan alami yang efektif.
Keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara Pemerintah, Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat. Masyarakat diharapkan menciptakan suasana kondusif. Misalnya, tetangga yang menyetel musik atau televisi memperkecil volume saat jam belajar berlangsung.
“Lewat jam belajar ini, kita juga ingin mengurangi kesenjangan akses belajar dan menyediakan ruang belajar yang merata. Jika seluruh NTT mendukung, kita sedang menghidupkan kembali budaya positif demi masa depan anak-anak kita,” tambah pemaparan yang diperkuat oleh Dr. Jusuf Lery Rupidara dan Oder Maks Sombu.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan pesan utama kepada seluruh orang tua: pada pukul 18.00 hingga 19.30, anak-anak dibebaskan dari tugas-tugas rumah tangga seperti mencuci piring, membersihkan rumah, atau disuruh berbelanja ke warung. Pada jam tersebut, fokus utama anak dan orang tua hanyalah satu: belajar.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan mutu pendidikan. Hanya dengan kebiasaan belajar yang terus-menerus, mutu pendidikan kita naik. Inti pendidikan adalah belajar dan berbakti. Inilah landasan utama Pergub 24 Tahun 2026 ini,” pungkas para pejabat pemerintah provinsi, seraya berharap dukungan media massa untuk menyebarluaskan informasi ini ke seluruh penjuru Nusa Tenggara Timur.
Anand
