Diduga Perkosa Perempuan Difabel, Pemuda di Kupang Nyaris Tewas Diamuk Massa

file_00000000f8d8720ba7fd398b09da7a5e
Spread the love

Diduga Perkosa Perempuan Difabel, Pemuda di Kupang Nyaris Tewas Diamuk Massa

LibasMalaka. com|KUPANG – Seorang pria berinisial AS (20) nyaris tewas diamuk massa setelah diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan difabel berinisial JDAL (21) di wilayah Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (29/3/2026).

Peristiwa tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Menindaklanjuti laporan itu, aparat dari Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), situasi sudah memanas. Sejumlah warga yang emosi telah lebih dulu berkumpul dan melakukan aksi penganiayaan terhadap terduga pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi.

> “Petugas segera mengamankan pelaku untuk mencegah situasi semakin tidak kondusif serta menjamin keselamatan semua pihak,” ujarnya.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat diamankan, AS diketahui berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Sementara itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian vital dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis.

Penanganan kasus ini kini ditangani oleh tim khusus Ditreskrimum Polda NTT bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

> “Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” tegas Hendry.

⚖️ Pasal yang Dapat Dikenakan:
Dalam kasus ini, terduga pelaku dapat dijerat dengan:
•Pasal 285 KUHP
👉 Tentang tindak pidana pemerkosaan.
•Pasal 286 KUHP
👉 Jika korban dalam kondisi tidak berdaya.
•UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
👉 Mengatur perlindungan korban, termasuk perempuan difabel, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
•Pasal 351 KUHP (tambahan jika ada kekerasan lain)
👉 Terkait penganiayaan.

🧭 Catatan Penting (Nilai Berita):

•Korban adalah perempuan difabel → masuk kategori rentan
•Pelaku dalam pengaruh miras → faktor pemicu
•Terjadi aksi main hakim sendiri → isu sosial & hukum
•Penanganan oleh PPA → menunjukkan perlindungan khusus korban

—––
Penulis: Andry Bria
Redaksi: LibasMalaka.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas