“IKAMAYO Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Golkar Pecat Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran:

IMG_20260305_154957
Spread the love

“IKAMAYO Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Golkar Pecat Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran:

Mahasiswa Malaka di Yogyakarta Desak Pemecatan Adrianus Bria Seran dari Golkar. “

LibasMalaka.com|Yogyakarta— Ikatan Keluarga Malaka Yogyakarta (IKAMAYO) secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka dari Partai Golkar, Adrianus Bria Seran. Pernyataan sikap tersebut disampaikan mahasiswa Malaka di Yogyakarta setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan Adrianus Bria Seran sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban Alfonsisus Leki.

Dalam pernyataan resminya, IKAMAYO mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk segera mengambil langkah tegas dengan memecat Adrianus Bria Seran dari keanggotaan partai. Menurut mereka, status hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan telah mencederai etika politik dan merusak citra partai di mata publik.

IKAMAYO juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai menimbulkan persoalan serius baik secara etika maupun hukum. Salah satunya adalah dugaan rangkap jabatan yang masih dijalankan Adrianus Bria Seran di tengah status hukumnya.

Mahasiswa menilai, selain menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran juga diduga masih merangkap sebagai Ketua ASKAB PSSI Kabupaten Malaka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip etika jabatan publik.

Selain itu, IKAMAYO menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan dalam UU MD3 yang mengatur larangan bagi pimpinan DPRD untuk merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Mahasiswa Malaka di Yogyakarta menegaskan bahwa keberadaan Adrianus Bria Seran sebagai Ketua DPRD Malaka setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Atambua telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan maupun belum diberhentikan dari Partai Golkar.

Afon Nahak, mantan Ketua IKAMAYO, menegaskan bahwa partai harus berani mengambil sikap tegas demi menjaga marwah organisasi.

> “Kami mendesak DPP Golkar sebagai partai besar yang dikenal dengan simbol pohon beringin untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jangan sampai marwah partai tergadaikan oleh satu perbuatan pidana yang dilakukan oleh kadernya sendiri,” tegas Afon Nahak.

Menurutnya, seorang pejabat publik yang telah diputus bersalah oleh pengadilan seharusnya tidak lagi berlindung di balik kekuatan politik partai.

IKAMAYO juga menyatakan bahwa langkah mereka tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Organisasi mahasiswa ini berencana mengawal kasus tersebut melalui jalur kelembagaan, termasuk dengan mengajukan pengaduan ke lembaga yang berwenang.

Selain melayangkan laporan ke internal Partai Golkar, IKAMAYO juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan adanya proses pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

Mahasiswa berharap MKD dapat menjatuhkan sanksi etik dan administratif, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, desakan juga datang dari kalangan masyarakat Malaka dan sejumlah aktivis yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut integritas lembaga DPRD dan citra partai politik di mata publik.

Menurut mereka, jika tidak segera diselesaikan secara tegas, polemik ini berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik dan penegakan hukum.

IKAMAYO juga meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

> “Kami berharap aparat penegak hukum menjalankan putusan pengadilan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” ujar Afon Nahak.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim hukum IKAMAYO Yogyakarta saat ini tengah menyiapkan dokumen laporan resmi yang akan segera dikirimkan ke DPP Partai Golkar dan lembaga terkait.

> “Tim hukum IKAMAYO Yogyakarta telah menyiapkan laporan pengaduan ke DPP Golkar dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam waktu dekat laporan tersebut akan kami layangkan,” kata Afon Nahak.

Dengan langkah ini, mahasiswa Malaka berharap proses penegakan hukum dan etika politik dapat berjalan secara adil serta menjadi pelajaran bagi semua pihak yang memegang jabatan publik

—––
Penulis: Andry Bria
Redaksi: LibasMalaka.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas