Anak di Bawah Umur Diduga Dikeroyok di Malaka, Visum Nyatakan Retak Tulang — Tiga Nama Tercantum dalam Laporan Polisi

PhotoCollage_1772100126066
Spread the love

Anak di Bawah Umur Diduga Dikeroyok di Malaka, Visum Nyatakan Retak Tulang — Tiga Nama Tercantum dalam Laporan Polisi

 

 

LibasMalaka.com|Malaka, NTT – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kabupaten Malaka kini memasuki tahap serius. Laporan resmi telah diterima kepolisian, visum medis telah dilakukan, dan saksi-saksi telah dimintai keterangan.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena salah satu korban mengalami retak tulang berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Laporan Resmi Masuk SPKT

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan resmi diterima oleh SPKT Polres Malaka pada 22 Februari 2026. Pelapor tercatat atas nama Theresia Hoar.

Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang. Tiga nama yang tercantum sebagai terduga pelaku adalah:
👉JEKI
👉RISAN
👉KRISTO

Selain itu, disebut pula adanya beberapa individu lain yang diduga terlibat dengan menutup wajah menggunakan jaket dan masker saat kejadian berlangsung.

Hasil Visum: Retak Tulang dan Luka Fisik

Sehari setelah laporan, pada 23 Februari 2026, korban Andi Nahak menjalani visum di RSPP Webua.
Hasil pemeriksaan dokter menyatakan:
✅Retak tulang pada tangan kanan
✅Retak tulang pada kaki kanan
✅Pembengkakan pada bahu kanan

Temuan ini memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik serius. Dalam praktik hukum pidana, retak tulang dapat dikategorikan sebagai luka berat, tergantung pada penilaian medis dan pembuktian di persidangan.

Tiga korban lainnya, yakni Roy, Natalius, dan Marsel, juga dilaporkan mengalami pemukulan berulang.

Pemeriksaan Saksi

Pada 25 Februari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mata untuk memperkuat konstruksi perkara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur “secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Karena korban masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan perlindungan khusus terhadap anak.

Analisis Ancaman Pidana

Secara hukum, perkara ini berpotensi dijerat dengan:
✅Pasal 170 KUHP (Kekerasan Secara Bersama-sama)
✅Jika terbukti melakukan kekerasan bersama-sama → maksimal 5 tahun 6 bulan
✅Jika mengakibatkan luka → maksimal 7 tahun
✅Jika mengakibatkan luka berat → maksimal 9 tahun
✅Jika mengakibatkan kematian → maksimal 12 tahun

Dengan adanya hasil visum yang menyatakan retak tulang, unsur luka berat dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan.

Selain itu, karena korban masih berstatus anak, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga dapat menjadi dasar pemberatan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Menunggu Ketegasan Proses Hukum
Dengan rangkaian:

✔ Laporan resmi tanggal 22 Februari 2026
✔ Visum medis tanggal 23 Februari 2026
✔ Pemeriksaan saksi tanggal 25 Februari 2026

Perkara ini telah memasuki tahapan awal yang cukup signifikan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam menentukan status hukum para terduga pelaku yang namanya telah tercantum dalam laporan.

Kasus ini bukan sekadar perkara perkelahian biasa. Ia menyangkut keselamatan anak, rasa aman masyarakat, dan wibawa penegakan hukum.

Perkembangan selanjutnya masih dalam proses penyelidikan.

——————
Editor: Andry Bria
Redaksi:libasmalaka.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas